HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR JUDI

Judi merupakan penyakit masyarakat yang banyak tersebar luas di sekitar kita. Bentuknya ada yang terang-terangan namun ada juga yang terselubung. Tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam aktivitas judi tersebut baik secara sadar maupun tanpa dia sadari. Hukum Judi Dalam Islam.
Hukum-Hukum Islam Seputar Judi

بسم الله الرحمن الرحيم

Judi merupakan penyakit masyarakat yang banyak tersebar luas di sekitar kita. Bentuknya ada yang terang-terangan namun ada juga yang terselubung. Tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam aktivitas judi tersebut baik secara sadar maupun tanpa dia sadari.

Padahal judi sudah jelas-jelas diharamkan dalam agama Islam (lihat QS. Al Maaidah : 90). Maka dari itu, agar kita terhindar dari dosa besar dari judi, kita harus mengkaji secara mendalam apa itu judi.

Apakah judi itu? Judi dapat didefinisikan sebagai berikut :

كُلُ لَعْبٍ يَشْتَرِطُ فِيْهِ أَنْ يَأْخُذَ الْغَالِبُ مِنَ الْمَغْلُوْبِ شَيْئًا

Judi adalah setiap-tiap permainan yang mensyaratkan pihak pemenang mengambil sesuatu (harta) dari pihak yang kalah.” (kullu la’bin yasytarithu fiihi an ya`khudza al ghaalibu minal maghluubi syai`an). 
(Lihat : Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 281; Imam Al Jurjani, At Ta’rifaat, hlm. 179; M. Ali Ash Shabuni, Tafsir Ayat Al Ahkam, 1/279; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/404; Sulaiman Ahmad Al Malham, Al Qimar Haqiiqatuhu wa Ahkamuhu, hlm. 74).

Dari definisi judi tersebut, terdapat 3 (tiga) kriteria pokok judi, yaitu;

Pertama, ada taruhan (muraahanah) berupa harta (uang dsb) dari pihak yang berjudi, bisa satu pihak, atau lebih. Yang dimaksud “pihak” bisa jadi orang yang konkret (al syakhsh al haqiiqi), atau suatu alat (mesin judi) atau suatu program judi (on line) yang dianggap mewakili orang yang konkret.

Kedua, ada permainan (la’bun) yang fungsinya untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Misalnya dadu (an nard), catur, domino, kartu, dsb. Disamakan dengan permainan, adalah segala macam perlombaan (musabaqah), seperti sepakbola, pacuan kuda, balapan lari, dsb.

Ketiga, adanya pihak yang memang dan yang kalah, yakni pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang kalah. (Sulaiman Ahmad Al Malham, Al Qimar Haqiiqatuhu wa Ahkamuhu, hlm. 74-75; Syukri ‘Ali Abdurrahman Al Thawiil, Al Qimar wa Anwaa’uhu fi Dhau` Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 21-22).

Contoh judi, misalnya, ada empat orang bermain kartu remi (atau domino) dengan mengumpulkan taruhan masing-masing Rp 1000,- . Pihak yang menang mengambil semua uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 4000,-.

Contoh lainnya, seorang bandar togel (Toto Gelap) menjual kupon permainan menebak angka, dengan ketentuan peserta yang tebakannya tepat akan mendapat hadiah. Bandar tersebut menjual kupon harganya Rp 1000, per kupon. Dalam kupon itu seorang peserta boleh menebak 4 (empat) angka, atau 3 (tiga) angka, atau 2 (dua) angka. Bagi peserta yang tebakannya tepat 2 angka, mendapat Rp 60.000. Yang tebakannya tepat 3 angka, mendapat Rp 300.000. Sedangkan yang tebakannya tepat 4 angka, mendapat Rp 2.500.000. Misalkan seseorang (si Fulan) membeli tiga kupon yang harga totalnya Rp 3000,-. Pada kupon pertama, dia menebak angka 15 (untuk tebakan 2 angka). Pada kupon kedua, dia menebak angka 323 (untuk tebakan 3 angka). Sedang pada kupon ketiga, dia menebak angka 4567 (untuk tebakan 4 angka). Ternyata setelah bandar melakukan undian, nomor yang keluar adalah 4323. Maka si Fulan mendapat uang Rp 300.000 karena tepat menebak 3 angka.

Contoh lainnya, adalah judi terselubung, yaitu aktivitas yang kelihatannya bukan judi tetapi sebenarnya judi. Misalkan Jalan Sehat Berhadiah. Dalam kegiatan ini, para peserta membayar uang pendaftaran misalkan Rp 20.000 per orang, dan mendapat tiket dengan nomor tertentu. Panitia akan melakukan undian untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang. Bagi pemenang, disediakan hadiah yang dibeli oleh panitia dari uang pendaftaran para peserta. Hadiahnya bermacam-macam dan menggiurkan, misalnya mobil, kulkas, kipas angin, HP, dan sebagainya.

Semua contoh-contoh di atas termasuk judi yang haram hukumnya dalam Islam. Karena semuanya memenuhi tiga kriteria judi yang telah disebutkan, yaitu : (1) adanya taruhan, (2) adanya permainan untuk menentukan pemenang, dan (3) adanya pihak yang kalah (merugi) dan pihak yang menang (untung).

Islam dengan tegas telah mengharamkan segala macam bentuk judi (al maisir/al qimaar), sesuai firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maaidah [5] : 90).

Berdasarkan ayat tersebut, para fuqoha (ahli fiqih/hukum Islam) sepakat bahwa judi hukumnya haram. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 39/405).

Keharaman judi itu ditunjukkan oleh beberapa indikasi (qarinah) yang menunjukkan larangan yang bersifat tegas (jazim), atau larangan haram, antara lain ; 

Pertama, ayat tersebut menggunakan taukid (kata penegas) “innama” (sesungguhnya). 
Kedua, dalam ayat tersebut judi disebut rijsun (najis). Ketiga, dalam ayat tersebut judi disebut perbuatan syaitan (min ‘amalisy syaithan). Keempat, ada perintah dari Allah untuk menjauhi judi. Kelima, ada harapan keberuntungan bagi yang menjauhi judi. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 24).

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi (Dosen STEI Hamfara Yogyakarta dan Pimpinan Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta)