HUKUM MENGGADAIKAN BARANG/JAMINAN HUTANG

Hukum Menggadaikan Barang/Jaminan Hutang

Istilah di dalam bahasa Arab yang memiliki makna sepadan dengan kata ‘gadai’ adalah al-rahn. Secara syar’i, al-rahn berarti harta yang dijadikan sebagai jaminan bagi suatu hutang, untuk dibayarkan kepada orang yang dihutangi apabila tidak dapat melunasi hutangnya (lihat al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah II/351). Secara syar’i, praktek al-rahn atau gadai itu diperbolehkan.

Dalil kebolehanya adalah firman Allah SWT:

 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”.[TQS Al Baqarah (2): 283]

Al-Bukhari meriwayatakan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau. Oleh karenanya, para ulama sepakat mengenai kebolehan gadai. Berdasarkan hadits itu pula, jumhur al-ulama’ berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan baik di waktu bepergian maupun tidak sedang bepergian. Sedangkan di waktu bepergian seperti yang dikaitkan oleh ayat di atas, itu hanya melihat kebiasaannya, bahwa pada umumnya gadai dilakukan sewaktu bepergian.     

Namun demikian, mekanisme gadai yang dibolehkan Islam memiliki ketentuan yang spesifik. Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme gadai yang saat ini banyak berlaku di tengah masyarakat.

Setelah meneliti praktek gadai di beberapa kantor pegadaian, kami berkesimpulan bahwa terdapat praktek pegadaian yang bertentangan dengan syariat. Sehingga, hukumnya haram dilakukan. Minimal ada dua hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pertama, adanya bunga. Biasanya, pihak pegadaian menetapkan harga maksimal terhadap barang yang digadaikan. Setelah harga disepakati, barang yang digadaikan itu pun diserahkan kepada pihak pegadaian hingga batas waktu tertentu. Di samping itu, disepakati pula prosentase bunganya. Sehingga, seseorang yang masih menginginkan barangnya kembali, ia harus membayar sejumlah uang yang sebelumnya diterima plus bunganya. Praktek ini, jelas terkatagorikan sebagai perbuatan riba yang diharamkan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

Dan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan). Sedangkan orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya  (terj. QS al-Baqarah: 275).

Adapun alasan sebagian orang bahwa bunga yang sedikit tidak termasuk diharamkan adalah pendapat salah. Sebab, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk meninggalkan sisa riba --berapa pun jumlahnya-- sekaligus memberikan ancaman keras bagi orang-orang membangkang dari perintah itu. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (terj. QS al-Baqarah: 278-279).

Kalimat yang menyatakan “dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” menunjukkan secara jelas bahwa syarat taubat bagi pelaku riba adalah hanya mengambil modal awalnya saja. Ini berarti, jika ia masih mengambil harta lebih dari modal awal yang ia hutangkan kepada orang lain --berapa pun jumlahnya--, tidak dianggap telah bertaubat alias masih dianggap melakukan praktek riba.

Kedua, hak pegadaian untuk menjual atau melelang barang yang digadaikan manakala telah habis masanya dan tidak ditebus oleh pemiliknya. Ini adalah mekanisme jahiliyyah yang telah dihapus oleh Islam. Dalam hadits dari Muawiyyah bin Abdullah bin Ja’far yang menceritakan bahwa ada seseorang menggadaikan rumah di Madinah untuk masa tertentu. Kemudian masanya telah lewat. Lalu al-murtahin (orang yang menerima barang gadaian) itu menyatakan bahwa ini menjadi rumahku. Rasulullah saw kemudian bersabda:

لا يغلق الرهن من صاحبه الذي رهنه, له غنمه وعليه غرمه

Gadai tidak menutup hak pemilik barang yang digadaikan (orang yang menggadaikan barangnya). Ia berhak memperoleh bagiannya dan berkewajiban membayar hutangnya (HR al-Syafi’i melalui Said bin Musayyab).

Kata lahu ghanamuhu (baginya bagiannya), memberikan makna bahwa pemilikan barang gadai itu tidak berubah atau berpindah kepada orang menerima gadai (memberikan hutangan, al-murtahin). Sehingga, secara kepemilikan barang yang digadaikan itu tetap menjadi milik orang yang menggadaikan barang (al-rahin).

Sebab, menurut Hadits di atas orang yang menerima gadai itu tidak berhak atas barang digadaikan kepadanya tatkala pemiliknya tidak bisa membayar hutang pada masa yang telah ditentukan. Namun demikian, orang menggadaikan tetap berkewajiban membayar hutangnya. Jika ia tidak mampu melunasinya, maka ia harus menjual barang gadaiannya itu. Apabila ada kelebihan, maka itu menjadi pemilik barang. Namun apabila masih kurang, maka dia berkewajiban menutup sisanya.


Wallahu a’lam bi al-shawab.