Definisi Syahid
Di dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah, Imam al-Raziy menyatakan, bahwa al-syahiid bermakna al-qatiil fi sabilillah (orang yang gugur di jalan Allah).[1] Al-Barkatiy, di dalam Qawa'id al-Fiqhiyyah menyatakan, "al-Syahadah kadang-kadang merupakan sebutan dari al-Syahiid; yakni al-qathlu fi sabilillah (gugur di jalan Allah)."[2]
Imam al-Jurjaniy, di dalam kitab al-Ta'rifaat mendefinisikan syahid dengan; setiap Muslim yang gugur dalam keadaan terdzalimi, kematiannya tidak mewajibkan adanya kompensasi harta, bukan al-murtats; yakni orang yang dibawa dari kancah peperangan –setelah perang berakhir— dalam keadaan terluka parah, kemudian meninggal dunia[3].
Definisi Syahid Menurut Empat Madzhab
Para ulama fikih juga berbeda pendapat dalam mendefinisikan syahid serta ketentuan hukum bagi orang yang mati syahid.
Madzhab Hanafiyyah
Di dalam kitab Tuhfat al-Fuqaha' dinyatakan, "Orang yang mati syahid itu ada dua macam. Pertama, syahid yang dimandikan jenazahnya. Kedua, syahid yang tidak dimandikan jenazahnya. Adapun syahid yang jenazahnya tidak dimandikan misalnya adalah syuhada' Uhud."[4]
Di dalam kitab al-Bidaayah, dan kitab Syarahnya, al-'Inayah disebutkan, "Syahiid adalah orang yang dibunuh oleh kaum Musyrik, atau meninggal di medan perang dengan meninggalkan bekas-bekas (terbunuh), yaitu terluka di bagian luar maupun dalam, seperti keluarnya darah dari mata, dan lain sebagainya."[5]
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir menyatakan, bahwa syahiid tidak dimandikan jenazahnya dan bajunya tidak ditanggalkan, bukan karena kemutlakannya, akan tetapi lebih umum daripada hal itu….Sedangkan al-murtats dan selainnya adalah syahiid…Orang yang dibawa dari peperangan dalam keadaan luka dan masih ada tanda-tanda kehidupan (al-murtats), jika kemudian meninggal, maka wajib dimandikan.."[6] Oleh karena itu, Rasulullah saw memandikan Sa'ad bin Mu'adz yang akhirnya mati syahid setelah dibawa dari peperangan dalam keadaan luka.[7]
Di dalam kitab al-Sair al-Kabiir dinyatakan, bahwa orang yang terluka di medan jihad, kemudian meninggal setelah dibawa pergi dari peperangan, maka orang tersebut terkategori syahid di akherat. Akan tetapi, orang tersebut diperlakukan sebagaimana orang yang meninggal biasa; yakni dimandikan dan dikafani.[8]
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa definisi syahid menurut madzhab Hanafi adalah seorang Muslim yang meninggal dunia di kancah peperangan melawan kaum kafir, dan tidak al-murtats.[9]
Madzhab Malikiyyah
Menurut madzhab Malikiyyah, syahiid adalah orang yang terbunuh di dalam peperangan saja, meskipun ia terbunuh di negeri Islam sendiri karena ada serangan musuh atas kaum Muslim. Termasuk syahid juga, jika seseorang tidak terbunuh dalam kancah peperangan, akan tetapi terbunuh karena lengah, tertidur, atau dibunuh oleh saudaranya Muslim karena disangka orang kafir, atau terjatuh dari kuda, terkena pedang atau panahnya sendiri, jatuh ke dalam sumur atau jurang, meskipun ia dalam keadaan junub atau haidl. Namun tidak termasuk syahid, orang yang dibawa dari medan peperangan dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal dunia, dan perang telah berakhir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi al-maghmuur , yakni orang yang dibawa dari kancah peperangan, ketika perang telah berakhir, dan ia mendapatkan luka yang sangat parah hingga tidak sempat makan, minum, dan berbicara hingga akhirnya meninggal dunia. Al-Maghmuur dihukumi syahiid, seperti orang yang gugur di medan jihad.[10]
Madzhab Syafi'iyyah
Al-Syiraaziy mendefinisikan syahid dengan, "Seorang Muslim yang gugur dalam kancah jihad melawan orang-orang kafir karena sebab memerangi orang kafir sebelum berakhirnya peperangan, maka ia adalah syahid."[11]
Imam Nawawiy dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan, "Syahiid yang tidak dimandikan dan disholatkan jenazahnya adalah, orang yang gugur disebabkan perang melawan kaum kafir dan dalam keadaan sedang berperang melawan orang kafir, baik terbunuh oleh kaum kafir, terkena pedang seorang Muslim karena tidak sengaja, terkena sabetan pedangnya sendiri, jatuh dari kudanya, terkena lemparan daabbah (alat perang jaman dahulu) lalu gugur, atau terkena lemparan daabbah kaum Muslim sendiri, dan lain sebagainya; atau terkena lemparan anak panah yang tidak diketahui apakah dilempaskan oleh seorang Muslim maupun kafir, atau ia telah ditemukan dalam keadaan gugur ketika perang telah berakhir dan tidak diketahui sebab kematiannya; sama saja apakah ia meninggalkan bekas darah atau tidak. Sama saja apakah ia gugur pada saat berperang, maupun pada saat lain (bukan pada saat sedang berperang), maka, jika ia gugur dengan sebab-sebab tersebut sebelum berakhirnya peperangan –baik ia sudah makan, minum, maupun berbicara (memberi wasiat) atau belum sempat melakukan hal itu, maka menurut kami, semuanya layak mendapatkan sebutan syahid."[12]
Inilah definisi syahid menurut madzhab Syafi'iyyah.
Madzhab Hanaabilah
Menurut madzhab Imam Ibnu Hanbal, syahid yang mendapatkan perlakukan khusus dalam semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan jenazahnya setelah ia gugur sebagai seorang syuhadaa' adalah, "Orang yang gugur di medan jihad melawan orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, sudah maupun belum baligh; baik dibunuh oleh kaum kafir, ataupun terkena senjatanya sendiri lalu terbunuh. Ada pula yang dihukumi syahid di akherat, tapi tidak syahid di dunia. Yaitu, orang yang dibawa dari medan peperangan dalam keadaan luka parah, atau terjatuh dari kudanya kemudian mati; atau ditemukan telah meninggal dunia namun tidak meninggalkan bekas darah; atau mati syahid dalam keadaan junub."[13]
Keutamaan Mati Syahid
Al-Quran dan Sunnah telah menuturkan keutamaan dan keagungan yang yang mati syahid. Di dalam al-Quran, Allah swt berfirman;
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ(169)فَرِحِينَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (170) يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki. mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan ni`mat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman."[Ali Imron:169-170]
Di dalam Shahih Muslim dituturkan sebuah riwayat dari Masruq, bahwasanya ia berkata:
سَأَلْنَا عَبْدَ اللَّهِ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ قَالَ أَمَا إِنَّا قَدْ سَأَلْنَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرْوَاحُهُمْ فِي جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ تَسْرَحُ مِنْ الْجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ تَأْوِي إِلَى تِلْكَ الْقَنَادِيلِ فَاطَّلَعَ إِلَيْهِمْ رَبُّهُمْ اطِّلَاعَةً فَقَالَ هَلْ تَشْتَهُونَ شَيْئًا قَالُوا أَيَّ شَيْءٍ نَشْتَهِي وَنَحْنُ نَسْرَحُ مِنْ الْجَنَّةِ حَيْثُ شِئْنَا فَفَعَلَ ذَلِكَ بِهِمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا رَأَوْا أَنَّهُمْ لَنْ يُتْرَكُوا مِنْ أَنْ يُسْأَلُوا قَالُوا يَا رَبِّ نُرِيدُ أَنْ تَرُدَّ أَرْوَاحَنَا فِي أَجْسَادِنَا حَتَّى نُقْتَلَ فِي سَبِيلِكَ مَرَّةً أُخْرَى فَلَمَّا رَأَى أَنْ لَيْسَ لَهُمْ حَاجَةٌ تُرِكُوا
"'Kami pernah bertanya kepada Abdullah bin Mas'ud tentang ayat ini (Ali Imron:169), Lalu, ia berkata, "Sungguh, saya pernah bertanya tentang ayat ini kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab, "Arwah-arwah mereka berada di perut-perut burung hijau, dimana mereka memiliki pelita-pelita yang tergantung di 'Arsy. Mereka bisa keluar dari surga sekehendak hati mereka, kemudian menetap kembali ke pelita-pelita itu. Rabb mereka pun menyaksikan mereka, dan bertanya, "Apakah kamu tidak melupakan sesuatu? Mereka menjawab, "Apa yang kami lupakan? Sedangkan kami bisa keluar dari surga sekehendak kami. Allah swt menanyakan hal itu kepada mereka tiga kali. Ketika mereka menyadari bahwa mereka harus memohon kepada Allah swt, mereka berkata, "Ya Rabb, kami mohon agar Engkau mengembalikan arwah-arwah kami ke jasad kami, hingga kami bisa terbunuh lagi di jalanMu sekali lagi."[HR. Imam Muslim] Imam Nawawiy menyatakan, bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Allah swt begitu mengagungkan dan memulyakan kedudukan orang-orang yang mati syahid.[14]
Imam Bukhari dan Muslim juga mengisahkan sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi saw bersabda:
مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ
"Tak seorangpun yang masuk ke dalam surga yang berhasrat kembali ke dunia, dan ia tidak menginginkan apapun di dunia ini selain mati syahid. Ia begitu berharap bisa kembali ke dunia, kemudian terbunuh sebanyak 10 kali, ketika memahami keutamaannya (syahid)."[HR. Shahih Bukhari]
Imam Turmudziy di dalam Sunan al-Turmudziy meriwayatkan sebuah hadits dari Miqdam bin Ma'dikariba, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
"Orang yang mati syahid berhak mendapatkan enam keutamaan; dosanya terampuni berbarengan dengan darah yang tertumpah pertama kali, diperlihatkan tempat duduknya kelak di surga, dijauhkan dari adzab kubur, diselamatkan dari faz' al-akbar (ketakutan besar), merasakan manisnya iman, beristerikan bidadari, dan diberi hak memberikan syafa'at 70 orang kerabatnya."[HR. Imam Turmudziy]. Menurut Abu 'Isa, hadits ini hasan shahih gharib.
Di dalam Shahih Muslim diututurkan sebuah riwayat dari 'Abdullah bin 'Amru bin al-'Ash, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
"Gugur di jalan Allah akan menutup semua dosa, kecuali hutang."[HR. Imam Muslim] Imam Nawawiy, di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini sebagai berikut,"Adapun sabda Rasulullah saw, "kecuali hutang" merupakan perumpamaan untuk semua hak anak Adam. Jihad dan syahadah (syahid), dan amal kebaikan yang lain tidak mampu menutupi (menebus) hak-hak anak Adam. Yang bisa ditutup atau ditebus hanyalah hak Allah swt."[15]
Inilah sebagian nash yang menjelaskan keutamaan dan keagungan mati syahid. Masih banyak nash-nash lain yang menuturkan keluhuran mati syahid.
Macam-macam Syahid
Imam Nawawiy dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa syahiid itu terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, syahid dunia dan akherat; yaitu, orang yang gugur di dalam peperangan melawan kaum kafir disebabkan karena terbunuh. Orang semacam ini dihukumi sebagai syuhada' yang akan memperoleh pahala di akherat dan dihukumi syahid dunia, yakni jenazahnya tidak dimandikan dan disholatkan. Ia dikuburkan bersama dengan pakaian dan darah yang melekat di badannya.
Kedua, syahid akherat, yakni orang yang mendapat pahala di akherat, akan tetapi tidak dihukumi syahid di kehidupan dunia. Mereka adalah meninggal dunia karena sakit perut, penyakit thaun, orang yang tertimpa bangunan atau tembok, orang yang terbunuh karena mempertahankan harta, dan orang-orang yang telah disebutkan di dalam hadits shahih dengan sebutan syahid. Orang-orang semacam ini, jenazahnya wajib dimandikan dan disholatkan. Mereka mendapatkan pahala syahid di akherat, hanya saja tidak sama dengan pahala orang yang mati syahid jenis pertama.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan sejumlah orang yang mendapatkan pahala syahid di akherat; atau yang disebut dengan syahid akherat; namun tidak dihukumi syahid dunia, adalah sebagai;
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِيقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Syuhadaa' (orang-orang yang mati syahid) itu ada lima, "orang mati karena terkena penyakit tha'un (lepra), orang yang meninggal karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang tertimpa bangunan rumah atau tembok; dan orang yang gugur di jalan Allah." [HR. Bukhari dan Muslim]
Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bertanya:
مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Siapakah diantara kalian yang terhitung mati syahid? Para shahabat menjawab, "Ya Rasulullah! Siapa saja yang terbunuh di jalan Allah, ia adalah syahid." Nabi saw berkata,"Kalau begitu, orang yang mati syahid dari kalangan umatku tentunya sangat sedikit." Para shahabat pun bertanya, "Lantas, siapakah mereka yang Rasulullah? Nabi menjawab, "Siapa saja yang terbunuh di jalan Allah, ia adalah syahid. Siapa saja yang mati di jalan Allah, ia adalah syahid, dan siapa saja yang mati karena terserang penyakit lepra; ia adalah syaid. Siapa saja yang mati karena sakit perut, maka ia adalah syahid."[HR. Imam Muslim]
Dalam riwayat lain, Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ طَلَبَ الشَّهَادَةَ صَادِقًا أُعْطِيَهَا وَلَوْ لَمْ تُصِبْهُ
"Siapa saja yang bersungguh-sungguh ingin mendapatkan syahid, maka ia akan diberikan pahala (syahid), meskipun ia tidak mendapatkannya."[HR. Imam Muslim]
Imam Thabaraniy mengetengahkan sebuah riwayat dari Jabir bin 'Utaik, bahwa Rasulullah saw bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
"Syahid ada tujuh macam selain gugur (terbunuh) di jalan Allah; orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid. Orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati karena penyakit bisul perut adalah syahid; orang yang mati terbakar adalah syahid; orang yang mati karena tertimpa bangunan atau tembok adalah syahid; dan wanita yang gugur disaat melahirkan (nifas)."[HR. Imam Thabaraniy]
Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Thabaraniy juga dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ صُرِعَ عَنْ دَابِّتِهِ فَهُوَ شَهِيـْدٌ
"Siapa saja yang mati karena terlempar dari kendaraannya, ia adalah syahid."[HR. Imam Thabaraniy]
Imam Thabaraniy juga meriwayatkan sebuah hadits, dengan sanad shahih, dari Ibnu Mas'ud, bahwasanya Nabi saw bersabda:
مَـنْ تَرَدَّي مِنْ رُؤُوْسِ الْجِبَالِ, وَتَأْكُلُهُ السِّبَاعُ, وَيَغْرِقُ فِى الْبَحْرِ لَشَهِيْـدٌ عِنْدَ اللهِ
"Siapa saja yang mati karena jatuh dari puncak gunung, atau dimangsa bintang buas, atau tenggelam di laut, maka ia syahid di sisi Allah swt."[HR. Imam Thabaraniy]
Dalam sebuah riwayat yang dikisahkan oleh Imam Abu Dawud dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela keluarganya, nyawanya, atau agamanya, maka ia mati syahid."[HR. Imam Abu Dawud]
Imam Nasaiy juga mengetengahkan sebuah hadits shahih dari Suwaid bin Muqarrin, bahwasanya Nabi saw bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَظْلَمَتِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Siapa yang terbunuh karena tidak ingin didzalimi, maka ia adalah syahid."[HR. al-Nasaiy, hadits ini shahih]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Imam Daruquthniy telah menshahihkan Sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu 'Umar:
مَوْتُ الْغَرِيْبِ شَهَادَةٌ
"Kematian gharib (orang yang terasingkan) termasuk syahid."[16]
Menurut Ibnu al-Tiin, semua keadaan di atas merupakan kematian yang telah ditetapkan Allah sebagai keutamaan bagi umat Mohammad saw. Sebab, Allah swt akan mengampuni dosa-dosa mereka dan menambah pahala mereka hingga mencapai martabat syahid. Hanya saja, menurut al-Hafidz Ibnu Hajar, derajat atau martabat mereka tidaklah sama dengan syahid jenis pertama.[17]
Ketiga, syahid dunia saja; yakni orang yang mengambil dengan sembunyi-sembunyi harta ghanimah, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bisa menafikan sebutan jihad. Jika orang ini gugur di medan perang melawan orang kafir, maka ia dihukumi syahid di dunia, sehingga tidak wajib dimandikan dan disholatkan . Akan tetapi, ia tidak mendapatkan pahala yang sempurna di akherat.[18] Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy, bahwasanya ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw dan berkata:
الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ فَمَنْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Ada seorang laki-laki berperang karena ingin mendapatkan ghanimah, ada pula yang berperang untuk diingat (kemasyhuran), dan ada pula yang berperang supaya kedudukannya tinggi; lantas siapa orang yang benar-benar berjihad di jalan Allah? Rasulullah saw menjawab, "Siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia benar-benar berjihad di jalan Allah."[HR. Muslim]
Di dalam riwayat Muslim juga dituturkan, bahwa syarat agar memperoleh pahala syahid di akherat adalah tidak melakukan kemaksiyatan. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari 'Abdullah bin Abi Qatadah, dari Qatadah, bahwasanya Rasulullah saw berdiri diantara para shahabat, dan menyampaikan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah, dan iman kepada Allah merupakan seutama-utama amal. Seorang laki-laki berdiri dan bertanya kepada Nabi saw:
أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِي ذَلِكَ
"Apakah jika aku gugur di jalan Allah, semua dosa-dosaku akan terampuni? Nabi saw menjawab, "Ya. Jika kamu terbunuh di jalan Allah, dan kamu bersabar atas apa yang menimpamu, dan kamu tidak berbuat maksiyat." Lalu, Rasulullah saw bertanya lagi, "Apa katamu? Laki-laki itu menjawab, "Jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus? Nabi saw menjawab, "Benar. Dan kamu bersabar atas apa yang menimpamu dan tidak melakukan maksiyat, kecuali hutang. Sebab, Jibril as telah mengabarkan hal itu kepadaku." [HR. Imam Muslim]
Di dalam hadits lain juga dituturkan mengenai siksaan Allah swt bagi orang yang berperang supaya dianggap pemberani. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ تَفَرَّقَ النَّاسُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ لَهُ نَاتِلُ أَهْلِ الشَّامِ أَيُّهَا الشَّيْخُ حَدِّثْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya, orang yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid. Kemudian ia membawa amalnya itu di hadapan Allah swt. Allah swt bertanya kepadanya, "Amal apa yang telah kamu perbuat di dunia? Laki-laki itu menjawab, "Saya berperang untukMu hingga aku mati syahid." Allah swt berfirman, "Kamu bohong. Sesungguhnya kamu berperang agar dikatakan pemberani." Kemudian Allah menghisabnya, dan menyeret wajahnya, hingga ia dilemparkan ke dalam neraka."[HR. Imam Muslim]
Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang berperang dengan motif sam'ah (supaya disebut pemberani) tidak akan mendapatkan pahala syahid di akherat; meskipun di dunia ia diperlakukan sebagai orang yang mati syahid (tidak dimandikan dan disholatkan).
Hukum Memandikan Orang Yang Mati Syahid
Para 'ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memandikan orang yang mati syahid dalam keadaan junub maupun tidak. Mereka juga berbeda pendapat mengenai hukum memandikan wanita tidak suci yang mati syahid. Mereka juga berbeda pendapat seputar hukum memandikan anak kecil yang mati syahid.
- Hukum Memandikan Syahid Yang Tidak Junub
Jumhur ulama berpendapat, bahwa orang yang mati syahid tidak dalam keadaan junub tidak perlu dimandikan.
Dalam kitab Badai' al-Shanai' disebutkan, "Menurut mayoritas ulama, jenazah orang yang mati syahid tidak dimandikan."[19]
Imam Dardiriy menyatakan, bahwa orang yang mati syahid di medan perang tidak boleh dimandikan. Artinya, ia haram dimandikan.[20]
Imam Nawawiy di dalam kitab al-Majmuu' berpendapat, bahwa orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan.[21]
Adapun dalil yang diketengahkan oleh mayoritas ulama, salah satunya adalah hadits riwayat Imam Bukhari. Di dalam Shahih Bukhari, Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda terhadap syuhada' Uhud, "Kuburkanlah beserta darah-darahnya, dan tidak usah dimandikan."[HR. Bukhari]
Hanya saja, Sayyid bin Musayyab dan al-Hasan al-bashriy berpendapat, bahwa orang yang mati syahid harus dimandikan. [22]
Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur 'ulama yang menyatakan, bahwa orang yang mati syahid –tidak dalam keadaan junub—tidak dimandikan.
- Hukum Memandikan Jenazah Syahid Yang Junub
Imam Abu Hanifah, pengikuti Madzhab Ibnu Hanbal, dan sebagian pengikut Madzhab Syafi'iy bahwa orang yang mati syahid dalam keadaan junub harus dimandikan. [23] Sedangkan madzhab Malikiyyah, mayoritas madzhab Syafi'iyyah, Abu Yusuf dan Mohammad (dari madzhab Hanafiyyah) berpendapat sebaliknya; orang yang mati syahid tidak dimandikan.
Dalil umum yang menunjukkan bahwa orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan, salah satunya adalah hadits yang termaktub di dalam Mustadrak al-Hakim. Dari Yahya bin 'Abbaad bin 'Abdillah bin al-Zubair bin al-'Awwam ra dituturkan, bahwasanya Zubair bin 'Awwam berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang kematian Handzalah bin Abi 'Amir." Beliau bersabda, "Sesungguhnya, shahabatmu telah dimandikan oleh malaikat." Kemudian para shahabat bertanya kepada isterinya mengenai masalah itu. Isterinya menjawab, "Sesungguhnya ia berangkat ke medan perang karena mendengar suara yang mengerikan. Padahal, saat itu ia tengah junub". Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya ia telah dimandikan oleh malaikat."[HR. Imam Hakim]
Seandainya memandikan orang yang mati syahid dalam keadaan junub itu wajib, tentunya Allah swt akan menyurun Nabi saw untuk memandikannya, dan tidak menyuruh malaikat. Walhasil, pendapat ini lebih kuat dibandingkan dan wajib diamalkan.
- Hukum Memandikan Wanita Yang Mati Syahid dalam Keadaan Tidak Suci
Dalam masalah ini, madzhab Malikiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa wanita tersebut tidak wajib dimandikan. Hukum yang diberlakukan atas wanita semacam ini tak ubahnya dengan laki-laki yang junub, tidak ada bedanya.[24]
Sebagian 'ulama berpendapat, bahwa seorang wanita yang mati syahid dalam keadaan junub wajib dimandikan. Mereka menyatakan, bahwa wanita yang mati syahid, jika darah haid atau darah nifasnya telah terhenti, namun ia belum mandi sebelum memperoleh mati syahid, maka dalam kondisi semacam ini ia dimandikan. Sebab, mandi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum ia mati, seperti diwajibkannya mandi bagi wanita yang junub. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah[25].
Akan tetapi, jika syahiidah (wanita yang mati syahid) itu telah mendapatkan syahid, dan waktu itu adalah saat darah haidl atau darah nifasnya keluar, maka menurut madzhab Hanafiyyah tidak wajib dimandikan. Alasannya, suci (dari haidl dan nifas) merupakan syarat dilakukannya mandi, atau karena sebab-sebab tertentu yang mewajibkan mandi. Oleh karena itu hukum mandi tidak bisa ditetapkan tanpa adanya syarat tersebut.[26]
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah tidak wajib dimandikan.
- Hukum Memandikan Anak Kecil Yang Mati Syahid
Mayoritas madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf dan Mohammad (dari kalangan madzhab Hanafiyyah), dan ulama lain berpendapat, bahwa anak kecil yang mati syahid tidak wajib dimandikan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat sebaliknya, syahid dari kalangan anak kecil wajib dimandikan.[27]
Ibnu Qudamah mengetengahkan argumentasi mayoritas ulama dengan menyatakan, "Diantara syuhada' Uhud, ada yang bernama Haritsah bin Nu'man dan 'Umair bin Abi Waqqash (saudaranya Sa'ad). Keduanya masih kecil. Sedangkan hadits yang menerangkan tentang tidak dimandikannya syuhada' berlaku umum, mencakup juga anak-anak."[28] Walhasil, anak kecil yang memperoleh mati syahid juga tidak wajib dimandikan. Pendapat ini lebih kuat.
[1] Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 349
[2] al-Barkatiy, Qawa'id al-Fiqhiyyah, juz 1/342
[3] Imam al-Jurjaniy, al-Ta'riifaat, juz 1/170
[4] Tuhfat al-Fuqaha', juz 1/210
[5] al-'Inayah Syarh al-Hidaayah, juz 2/142
[6] Fath al-Qadiir, juz 2/146
[7] Tuhfat al-Fuqaha, juz 1/211
[8] al-Sair al-Kabiir, juz 1/232. Di dalam kitab Badai' al-Shanai' disebutkan tujuh syarat syahid dalam hukum dunia, (1) orang tersebut terbunuh, (2) ia adalah pihak yang didzalimi, (3) tidak ada kompensasi harta atas jiwanya….sehingga, jika ia terbunuh karena tidak sengaja, ataau mirip sengara…ia tidak memperoleh syahid, (4) ia bukan al-murtats, (5) muslim, (6) mukallaf. Point keenam ini merupakan syarat yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad, mukallaf bukan syarat syahid. (7) suci dari janabat. Syarat ketujuh ini ditetapkan oleh Abu Hanifah, sedangkan menurut Abu Yusuf dan Mohammad, ini bukan syarat.
Oleh: Ust. Syamsuddin Ramadhan
[9] Dr. Mohammad Khair haekal, al-Jihad wa al-Qitaal, juz 2/1200
[10] Al-Dardiriy, al-Syarah al-Kabiir, juz 1/425-426
[11] al-Syiraaziy, al-Muhadzdzab, juz 1/135
[12] Imam al-Nawawiy, al-Majmuu', juz 5/261
[13] Ibnu Qudamah, al-Mughniy, juz 2/301-305
[14] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/93
[15] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/88
[16] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 6/43. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah.
[17] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 6/44
[18] Imam al-Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 2/164
[19] Badaai' al-Shanai', juz 1/324
[20] al-Syarah al-Kabiir, juz 1/425
[21] al-Majmuu', juz 5/260
[22] Fath al-Baariy, juz 3/212. Disebutkan pula dalam kitab al-Majmuu', karya Imam al-Nawawiy, bahwa Sa'id bin Musayyab dan Hasan al-Bahsriy berpendapat, bahwa orang yang mati syahid dimandikan. [Imam Nawawiy, al-Majmuu', juz 5/264]
[23] Tuhfat al-Fuqaha', juz 1/211, al-Majmuu', juz 5/263; al-Syarah al-Kabiir, karya al-Dardiri dan Hasyiyah al-Dasuqiy, juz 1/426; Ibnu Qudamah, al-Mughniy, juz 2/402
[24] Imam Nawawiy, al-Majmuu', juz 5/263; al-Dardiriy, al-Syarah al-Kabiir, juz 1/426
[25] 'Ila'u al-Diin al-Samarqandiy, Tuhfat al-Fuqaha', juz 1/211; lihat pula Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz 2/402; al-Maqdisiy, al-Syarah al-Kabiir, juz 2/333
[26] Ibnu Qudamah, al-Mughniy, juz 2/402; Al-Maqdisiy, al-Syarah al-Kabiir, juz 2/333
[27] al-'Inayah Syarh al-Hidayah, juz 2/148
[28] Ibnu Qudamah, al-Mughniy, juz 2/403