MENGOKOHKAN UKHUWAH ISLAMIYAH

Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah

"Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri yang terbentang dari Cina, Indonesia, India, Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir hingga Maroko dan Andalusia. Islam juga mendominasi cita-cita dan akhlak mereka serta berhasil membentuk gaya hidup mereka. Islam telah membangkitkan harapan mereka serta meringankan permasalahan dan kecemasan mereka. Islam telah berhasil membangun kemuliaan dan kehormatan mereka…Mereka telah disatukan oleh Islam; Islam telah berhasil melunakkan hati mereka, meski mereka berbeda-beda pandangan dan latar belakang politik." (Will Durant, 1926. The History of Civilization, vol. xiii, hlm. 151).

Selama kurang-lebih 14 abad lamanya—jika dihitung sejak pertama kali Baginda Rasulullah saw. sukses membangun Daulah Islamiyah di Madinah, yang dilanjutkan dengan era Khulafaur Rasyidin dan Kekhalifahan Islam selanjutnya—apa yang diungkapan oleh Will Durant di atas adalah sebuah realitas sejarah. Namun, sejak Inggris melalui kakitangannya, Mustafa Kemal Attaturk, berhasil meruntuhkan Kekhilafahan Islam terakhir di Turki tahun 1924, gambaran tersebut mulai melemah bahkan lenyap sama sekali. 

Hal itu terutama sangat tampak pada keterpecahbelahan umat Islam dalam sejumlah negara-bangsa (nation-state) dengan warna nasionalisme (kebangsaan)-nya masing-masing. Nasionalisme menjadi cikal-bakal keterpecahbelahan umat Islam sekaligus mengoyak-ngoyak ukhuwah islamiyah yang selama ini terjalin di antara kaum Muslim.
 
Sebetulnya, jauh sebelum keruntuhan Khilafah Turki, Inggris telah mengobarkan semangat nasionalisme dengan membantu kelompok-kelompok baru seperti Turki Muda dan Arab Muda. Kelompok inilah yang menjadi ‘corong’ Inggris dalam menyuarakan paham nasionalisme. Tujuannya, jika Turki Muda dan Arab Muda menjadi kuat di dalam Daulah Islam Utsmaniyah, Inggris tidak perlu berbuat banyak.  Mereka tinggal menunggu hasilnya saja. Inggris melalui Turki Muda dan Arab Muda memulai opini kebangsaan (nasionalisme) dan sentimen primordial di kalangan warga Turki. 

Upaya yang didukung dengan kekuatan militer, dana dan sarana serta prasarana pendukung lainnya akhirnya semakin membesar dan mendapat ‘simpati’ dari umat. Sebagai hasilnya, bangsa Arab, Armenia, Kurdi dan bangsa-bangsa lain mulai berpikir tentang kebangsaan dan kemerdekaan mereka sendiri. Masyarakat mulai merasakan bahwa mereka adalah bagian dari bangsa mereka, bukan bagian dari keluarga Muslim yang dipersatukan oleh akidah Islam dan Negara Islam.

Letnan Jenderal Sir John Glubb sendiri, yang dijuluki ‘Glubb Pasha’ yang memimpin ‘Arab Legion’ dari tahun 1938 hingga 1956, mengakui peranan nasionalisme dalam menghancurkan Khilafah, 

."Nasionalisme adalah satu kecelakaan (bagi Dunia Islam, pen.) yang dibawa masuk dari Eropa. Padahal Khilafah Utsmaniyah telah memerintah berbagai bangsa selama beberapa abad lamanya tanpa berat sebelah (kepada bangsa manapun). Bangsa-bangsa di Euphrates (Irak) tidak mempunyai sentimen nasionalisme; bangsa Turki atau Arab semuanya sama di hadapan mereka.”[1]

Beberapa tahun kemudian, dampak buruk nasionalisme bagi kaum Muslim mulai tampak terasa. Palestina secara tidak langsung adalah korban dari buruknya paham nasionalisme ini di Dunia Islam. Betapa tidak! Sejak wilayahnya dicaplok oleh Yahudi tahun 1948, kaum Muslim Palestina nyaris berjuang sendirian. Negara-negara Arab yang berada di sekelilingnya seolah bergeming. Padahal sejak pencaplokan tersebut hingga saat ini—yang berarti sudah lebih dari setengah abad—sudah tak terhitung darah kaum Muslim Palestina ditumpahkan, rumah-rumah mereka dihancurkan, kehormatan para wanita mereka dinodai, para pejuang mereka disiksa dan dibunuh, dan para pemuda Muslim dipenjara oleh Yahudi. 

OKI, yang sejatinya menjadi wadah persatuan negara-negara Muslim, seperti tidak berdaya. Liga Arab pun tak bergigi. Semua ini tentu bukan karena OKI atau negara-negara Arab tidak mampu melawan Israel. Namun, hal itu lebih disebabkan oleh paham nasionalisme yang telah menggurat akar di dalam dada-dada mereka hingga mengalahkan ukhuwah islamiyah yang sejatinya mendominasi akal dan perasaan mereka. 

Akibat paham nasionalisme ini, bangsa-bangsa Muslim, khususnya bangsa Arab, seolah tidak merasa bahwa penderitaan bangsa Palestina pada hakikatnya adalah penderitaan seluruh kaum Muslim. Mereka seolah melupakan bahwa konsep ukhuwah islamiyah dalam ajaran Islam meniscayakan adanya anggapan bahwa seluruh kaum Muslim di manapun di dunia ini, termasuk bangsa Palestina, adalah saudara mereka yang wajib dibela jika mereka ditindas oleh musuh.

Belum selesai masalah Palestina, beberapa tahun lalu muncul masalah Bosnia. Saat itu, puluhan ribu umat Islam dibantai oleh Serbia, ribuan kaum Muslimah mereka dinodai, dan anak-anak mereka dibunuh. Akan tetapi, saat itu pun, kaum Muslim di seluruh dunia—yang jumlahnya lebih dari 1.5 miliar—seolah tidak ada yang dapat mencegahnya. OKI pun tampak loyo. Yang bisa mereka lakukan hanyalah mengutuk dan mengutuk; tidak ada tindakan nyata semacam mengirim pasukan militer yang bisa mencegah pembantaian dan penodaan umat Islam oleh kaum kafir tersebut. Ukhuwah islamiyah seolah hanya menjadi slogan tanpa makna.

Saat Irak diduduki AS dan sekutunya—yang sebelumnya sukses menghancurkan Afganistan—kaum Muslim di seluruh dunia juga tidak berbuat apa-apa. Sama seperti dalam kasus Palestina dan Bosnia, mereka hanya bisa mengutuk dan mengutuk. Tidak ada satu pun kepala negara di negeri-negeri Muslim yang berinisiatif untuk menggalang pasukan militer sebagai satu-satunya cara yang bisa mencegah penjajahan bangsa-bangsa kafir atas kaum Muslim.

Bahkan upaya sebagian kaum Muslim untuk berjihad membantu saudara-saudara mereka cenderung dihalang-halangi oleh pemerintahan negara masing-masing. Alasan pemerintah, membantu mereka tidak harus dengan berangkat ke medan jihad; cukup dengan bantuan makanan dan obat-obatan. Padahal kenyataannya, di samping mungkin kekurangan bahan makanan dan obat-obatan, sesungguhnya setiap saat jiwa mereka juga terancam di bawah moncong senjata, atau oleh mortir dan bom yang bisa meledak di mana-mana dan kapan saja. 

Akibatnya, ratusan ribu kaum Muslim di Afganistan maupun di Irak terbunuh oleh AS dan sekutunya tanpa pernah dapat dicegah oleh kaum Muslim di seluruh dunia, khususnya oleh negara-negara tetangganya. Lagi-lagi, nasionalisme, yang mewujud dalam nation-state, memaksa setiap negara di Dunia Islam untuk tidak "turut campur" terlalu jauh dalam urusan negara dan bangsa lain. Lagi-lagi, ukhuwah islamiyah pun dicampakkan, kecuali hanya hanya sebatas lipstik, tanpa pernah benar-benar terlihat nyata dalam kehidupan umat Islam saat ini. Tentu, ini ironis dan bertolak belakang dengan nash-nash al-Quran maupun al-Hadis yang menyatakan bahwa kaum Muslim bersaudara bahkan ibarat satu tubuh.

Sementara itu, di dalam negeri masing-masing, beberapa faktor tertentu seperti sektarianisme, primordialisme/sukuisme maupun kepentingan politik dan ekonomi telah menjadi pemicu utama retaknya ukhuwah islamiyah di kalangan umat Islam; di samping karena adanya faktor rekayasa negara-negara imperialis Barat, khususnya AS. Di Irak, misalnya, konflik Sunni-Syiah semakin mudah dipicu hanya karena isu tertentu. 

Unsur primordialisme/kesukuan juga masih mewarnai konflik di Irak seperti tuntutan suku Kurdi agar diberi otoritas lebih luas di wilayahnya. Bahkan keinginan bangsa Kurdi untuk mendirikan negara sendiri sempat mencuat ke permukaan. Di Palestina, konflik kepentingan di jajaran elit semakin menenggelamkan Krisis Palestina. Hamas yang islami dan memenangi Pemilu secara demokratis beberapa waktu lalu terpaksa harus direpotkan terus-menerus oleh saingan kuatnya, Fatah yang sekular, yang dikalahkan dalam Pemilu tetapi cenderung didukung Barat dan Israel. 

Di Sudan, konflik antara kalangan yang pro syariah dan kelompok sekular yang juga didukung Barat tetap membayang-bayangi negara itu. Di Asia Tenggara, Indonesia dan Malaysia, yang notabene sama-sama negeri Muslim dan bertetangga, beberapa kali terlibat konflik karena wilayah Ambalat, setelah sebelumnya dipicu oleh wilayah Sipadan-Ligitan. Bahkan pada kasus Ambalat tahun 2002 silam, Indonesia-Malaysia nyaris baku tembak.

Di dalam negeri sendiri, di Tanah Air, ukhuwah islamiyah tampaknya masih belum cukup kuat dan mudah goyah. Momen Pemilu dan Pilkada masih sering memunculkan konflik, khususnya di kalangan elit. Konflik elit ini tidak jarang merambat ke bawah hingga memicu konflik horisontal antar pendukung partai (konstituen). 

Konflik ini seakan memutus tali persaudaraan masyarakat yang sebelumnya damai-damai saja. Di kalangan partai-partai Islam sendiri, momen Pemilu dan Pilkada belum menjadi momen bagi mereka untuk bersatu, paling tidak dalam mengusung kandidat yang sama, apalagi dalam merumuskan agenda bersama perjuangan umat Islam, khususnya dalam mewujudkan pernerapan syariah Islam di Indonesia. Peluang untuk menerapkan syariah Islam melalui perda-perda syariah juga belum menjadi PR bersama partai-partai Islam. 

Selain itu, perbedaan aliran pemikiran keagamaan—seperti: moderat-ekstrem, liberal-fundamentalis, subtansialis-skripturalis, dll (yang sesungguhnya tidak pernah dikenal dalam Islam dan hanya merupakan alat Barat untuk memecah-belah umat Islam)—masih sering menjadi faktor pelemah ukhuwah islamiyah. Demikian pula adanya fanatisme mazhab serta beragamnya organisasi dan harakah dakwah; masih sering menjadi faktor penghalang untuk merekatkan dan menguatkan ukhuwah islamiyah.

Itulah di antara realitas internasional, regional maupun nasional yang menunjukkan betapa rapuhnya ukhuwah islamiyah kaum Muslim saat ini. Tentu, diperlukan berbagai upaya dari berbagai komponen umat Islam, terutama para da'i, untuk mengatasi persoalan ini. Dalam hal ini, tanggung jawab dan peran da'i—dengan posisinya yang strategis di masyarakat—tentu lebih besar dibandingkan dengan yang lain dalam upaya menguatkan ukhuwah islamiyah ini di tengah-tengah kaum Muslim. Semua ini harus dilakukan baik di level nasional, regional maupun internasional. 

Pasalnya, Islam sebagai agama yang universal juga mengharuskan adanya universalitas dalam ukhuwah islamiyah yang melintas batas, yang tidak terhalang oleh sekat-sekat nasionalisme dan batas negara.

Umat di Tengah Perbedaan

Sebagaimana sering kita saksikan di berbagai media ataupun langsung kita alami sendiri di lingkungan masyarakat sekitar, umat Islam sering gampang berpecah-belah. Hal itu kadang-kadang hanya dipicu oleh persoalan sepele: perbedaan mazhab (misal: qunut-tidak qunut, tahlilan-tidak tahlilan, shalat tarawih 11 rakaat atau 23 rakaat, perbedaan awal dan akhir Ramadhan); perbedaan orientasi politik dalam Pemilu, Pilkada, bahkan Pilkades; dll.

Fenomena ini tentu ada sebabnya. Secara sepintas faktor penyebabnya ada dua: (1) faktor internal umat Islam sendiri; (2) faktor eksternal, yakni intervensi asing baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Di sisi lain, peran da’i dalam mencegah terjadinya pecah-belah di kalangan umat Islam belum optimal. Bahkan tidak jarang, sebagian da’i justru menjadi bagian dari munculnya masalah keterpecah-belahan ini.

Karena itu, faktor internal maupun faktor ekternal umat Islam sebagai pemicu keretakan ukhuwah islamiyah di kalangan umat perlu dikaji dan didalami. Setelah itu, tentu perlu dicarikan solusinya sesuai dengan tuntutan syariah maupun tuntutan keadaan. Dalam hal ini, peran da’i—sebagaimana telah dikemukakan—amatlah vital dalam merekatkan kembali ukhuwah islamiyah di kalangan umat Islam.

Kewajiban Memelihara Ukhuwah Islamiyah 

Dengan melihat realitas ukhuwah islamiyah yang tidak menggembirakan bahkan cenderung memperihatinkan ini, umat Islam sudah selayaknya memahami kembali ajaran Islam tentang ukhuwah islamiyah. Umat Islam harus menyadari bahwa dalam Islam memelihara ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap Muslim. Karena itu, lalai atau bahkan merusak jalinan ukhuwah islamiyah adalah dosa, sebagaimana meninggalkan bentuk kewajiban-kewajiban yang lain. Kewajiban memelihara ukhuwah islamiyah ini di dasarkan pada sejumlah nash al-Quran maupun as-Sunnah.

Dalil al-Quran.

Di antaranya adalah firman Allah SWT berikut:

إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ  وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ


Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudara kalian, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian  mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10).

Dari ayat di atas tersurat bahwa siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara, karena dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah. Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, bahkan lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya kata ikhwah—dan kata ikhwan—yang merupakan jamak dari kata akh[un] (saudara). Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun, umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat.[2] Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih kuat daripada persahabatan atau perkawanan biasa.

Kedua, ayat ini diawali dengan kata innamâ. Meski secara bahasa, kata innamâ tidak selalu bermakna hasyr (pembatasan), kata tersebut dalam ayat ini memberi makna hasyr. Artinya, tidak ada persaudaraan kecuali antar sesama Mukmin, dan tidak ada persaudaraan di antara Mukmin dan kafir.[3] Ini mengisyaratkan bahwa ukhuwah islamiyah lebih kuat daripada persaudaraan nasab. 

Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah islamiyah tidak terputus karena perbedaan nasab.[4] Bahkan persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika kosong dari persaudaraan (akidah) Islam.[5]

Hal ini tampak, misalnya, dalam hal waris. Tidak ada hak waris antara Mukmin dan kafir dan sebaliknya. Jika seorang Muslim meninggal dan ia hanya memiliki saudara yang kafir, saudaranya yang kafir itu tidak boleh mewarisi hartanya, namun harta itu menjadi milik kaum Muslim. Sebaliknya, jika saudaranya yang kafir itu meninggal, ia tidak boleh mewarisi harta saudaranya itu.[6] Dalam hal kekuasaan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin), sekalipun ia adalah bapak dan saudara mereka (QS at-Taubah [9]: 23).

Karena bersaudara, normal dan alaminya kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian, dan persatuan.  Jika terjadi sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan, yang harus dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishlâh-kan mereka yang bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah dan Rasul-Nya.[7]

Kata akhawaykum (kedua saudara kalian) menunjukkan jumlah paling sedikit terjadinya persengketaan. Jika dua orang saja yang bersengketa sudah wajib didamaikan, apalagi jika lebih dari dua orang.[8] 

Penggunaan kata akhaway (dua orang saudara) memberikan makna, bahwa sengketa atau pertikaian di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari tubuh kaum Muslim. Mereka tetap disebut saudara. Ayat sebelumnya pun menyebut dua kelompok yang saling berperang sebagai Mukmin. Adapun di-mudhâf-kan kata  akhaway dengan kum (kalian, pihak yang diperintah) lebih menegaskan kewajiban ishlâh (mendamaikan) itu sekaligus menunjukkan takhshîsh (pengkhususan) atasnya.[9] Artinya, segala sengketa di antara sesama Mukmin adalah persoalan internal umat Islam, dan harus mereka selesaikan sendiri.

Perintah dalam ayat ini merupakan penyempurna perintah ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya mengatakan: wa in thâ’ifatâni min al-Mu‘minîna [i]qtatalû (jika ada dua golongan dari kaum Mukmin berperang). Kata thâ’ifatâni (dua golongan) dapat membuka celah kesalahan persepsi, seolah ishlâh hanya diperintahkan jika dua kelompok berperang, sedangkan jika dua orang bertikai, apalagi tidak sampai berperang ([i]qtatalû) seperti hanya saling mencaci dan memaki, dan tidak menimbulkan kerusakan umum, tidak harus di-ishlâh. Karena itu, firman Allah SWT bayna akhawaykum itu menutup celah salah persepsi itu. Jadi, meski yang bersengketa hanya dua orang Muslim dan masih dalam taraf yang paling ringan, ishlâh harus segera dilaksanakan.[10]

Selanjutnya Allah SWT berfirman: wa [i]ttaqû Allâh la‘allakum turhamûn  (dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat). Takwa harus dijadikan panduan dalam melakukan ishlâh dan semua perkara. Dalam melakukan ishlâh itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak. Sebab, mereka semua adalah saudara yang disejajarkan oleh Islam.[11] Artinya, sengketa itu harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah, yakni ber-tahkîm pada syariah. Dengan begitu, mereka akan mendapat rahmat-Nya.

Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai-berai. (QS Ali Imran [3]: 103).

Imam Ibnu Katsir[12] menyatakan bahwa tali Allah (habl Allâh) adalah al-Quran yang diturunkan dari langit ke bumi. Siapapun yang berpegang teguh pada al-Quran berarti berjalan di atas jalan lurus. Ayat tersebut merupakan perintah Allah SWT kepada mereka untuk berpegang pada al-jamâ‘ah dan melarang mereka dari tafarruq (bercerai-berai). Dari sini terang sekali, bahwa keterceraiberaian tersebut disebabkan karena Islam tidak dijadikan sebagai pegangan dalam mengatur kehidupan.

Agar kaum Muslim tidak tercerai-berai dari Islam sebagai jalan Allah SWT, al-Quran menegaskan:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yang diperintahkan ini adalah jalanku yang lurus. Karena itu, ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian  adalah diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa. (QS al-An‘am [6]: 153).

Ayat di atas dengan terang menunjukkan bahwa jika umat Islam tidak benar-benar mengikuti jalan Islam (baca: syariah Islam), malah justru mengikuti jalan-jalan yang bertolak belakang dengan Islam, niscaya jalan-jalan yang bukan berasal dari Islam tersebut akan mencerai-beraikan mereka dari jalan Allah SWT. Itulah sebetulnya yang, disadari atau tidak, dialami kaum Muslim saat ini.

Dalil as-Sunnah.

Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»

Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan sebagian lainnya. (HR Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ahmad).

«لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ...»

Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai (HR Muslim). 

Ibnu Umar menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda (yang artinya): Muslim itu saudara bagi Muslim lainnya; dia tidak menzalimi dan menyerahkan saudaranya kepada musuh. Siapa saja yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang membebaskan seorang Muslim dari kesulitan, Allah SWT akan membebaskan dirinya dari suatu kesulitan pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menutupi aib sesama Muslim niscaya Allah akan menutup aibnya pada Hari Kiamat. (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Nasa'i).

Dalam sebuah hadis yang menerangkan tentang tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah SWT pada hari ketika tiada naungan kecuali naungan-Nya, Rasulullah saw. menyebutkan salah satu di antaranya adalah: Dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, mereka berkumpul dan berpisah karena-Nya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam sebuah hadis qudsi, Allah SWT juga berfirman (yang artinya): Orang-orang yang saling mencintai karena-Ku, berhak atas kecintaan-Ku. (HR Malik dan Ahmad).

Selain itu, banyak hadis yang menyebut bentuk-bentuk praktis dari manifestasi ukhuwah islamiyah di antara sesama Muslim secara individual. Di antaranya adalah: larangan meng-ghîbah, memfitnah, memata-matai (tajassus),  membuka aib dan menipunya; larangan berdusta dan kikir kepadanya; larangan menghina, mencela, melanggar kehormatan dan membunuhnya; serta larangan membeli barang yang sedang ditawar saudaranya atau melamar wanita yang sedang dalam status dilamar saudaranya. 

Sebaliknya, banyak hadis yang justru mendorong seorang Muslim bersikap lemah-lembut terhadap sesama Muslim, bersahabat, berkasih sayang, saling mengucapkan salam dan berjabatan tangan, saling memberikan hadiah, bahkan mewasiatkan harta tatkala hendak meninggal, mendoakan sesama Muslim, saling mengunjungi, bersama dalam suka dan duka, menjenguk yang sakit, dan mengurus jenazah saudaranya saat meninggal dunia.

Sementara itu, dalam tataran yang lebih luas secara sosial, banyak hadis yang melarang kaum Muslim untuk menyerukan perpecahan atas dasar 'ashabiyah. Di antaranya sabda Nabi saw. berikut:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ»

Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan 'ashabiyah, tidak termasuk golong kami orang yang berperang atas dasar 'ashabiyah dan tidak termasuk golongan kami orang yang mati di atas dasar 'ashabiyah. (HR Abu Dawud).

Sebaliknya, dalam teks Piagam Madinah yang ditulis Rasul saw.  dinyatakan bahwa kesatuan adalah karakteristik sejati umat Islam:

Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm. Ini adalah perjanjian Muhammad, Nabi di antara kaum Mukmin dan Muslim dari kalangan Quraisy dan Yatsrib serta orang-orang yang mengikuti mereka dan berjihad bersama mereka, bahwa mereka semua merupakan umat yang satu yang berbeda dari manusia lainnya...Sesungguhnya kaum Mukmin itu, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain...dan sesungguhnya apapun yang mereka perselisihkan maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah...Sesungguhnya keselamatan kaum Mukmin adalah satu.

Dalam sejarah Islam, bahkan sejak masa Nabi saw., ukhuwah islamiyah sebagai satu bentuk pengamalan ajaran Islam mengalami cobaan yang mengancam eksistensinya, baik karena faktor internal maupun faktor eksternal. Sejarah mencatat, bagaimana persaudaraan suku Aus dan Khazraj—yang dengan ikatan akidah Islam telah menyatu menjadi kaum Anshar—hampir retak lantaran intervensi seorang Yahudi yang telah mendendangkan syair-syair Jahiliah yang biasa dikumandangkan kedua suku tersebut dalam Perang Buats pada masa Jahiliah. Nyaris saja mereka berbunuhan satu sama lain seandainya Rasulullah saw. tidak segera datang melerai mereka dan mengembalikan jati diri mereka sebagai umat Islam.[13]

Ujian kedua, yang dipengaruhi oleh faktor internal umat, terjadi sesaat wafatnya Baginda Rasulullah saw. tatkala menentukan siapa pengganti Rasulullah saw. sebagai kepala negara menjalankan pemerintahan, bukan sebagai nabi. Perdebatan yang memuncak antara kaum Anshar dan Muhajirin, alhamdulillah, bisa diatasi.

Faktor Penyebab Lemahnya Ikatan Ukhuwah Islamiyah

 Faktor Internal.

Secara internal, faktor pertama dan utama yang melemahkan ukhuwah islamiyah adalah tidak adanya kesadaran ideologis Islam di tengah-tengah kaum Muslim. Kesadaran ideologis Islam yang dimaksud adalah kesadaran bahwa Islam adalah akidah rûhiyah dan akidah siyâsiyah sekaligus. Dengan kata lain, Islam adalah akidah yang memancarkan sistem yang mengatur baik hubungan manusia dengan Allah (habl[un] min Allâh) maupun hubungan manusia dengan sesamanya (habl[un] min an-nâs). Artinya, Islam bukanlah agama yang bersifat ritual belaka, tetapi juga agama yang bersifat sosial dan politik, karena mengatur seluruh interaksi antar sesama manusia. 

Karena itu, sebagai sebuah ideologi, Islam mengharuskan umatnya bersatu tidak hanya dalam tataran ibadah ritual (misal: shalat berjamaah, shalat Jumat bersama, shaum Ramadhan pada bulan yang sama, shalat Id pada hari yang sama, menunaikan ibadah haji pada waktu-waktu dan di tempat yang sama, dsb). Islam juga mengharuskan umatnya bersatu dalam tataran sosial dan politik (misal: bersatu dan bekerjasama dalam memecahkan setiap persoalan sosial-politik yang melanda umat [seperti kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, ancaman disintegrasi, intervensi pihak asing/kafir penjajah, dll], baik di dalam negeri maupun luar negeri, secara bersama-sama).

Tidak adanya kesadaran ideologis Islam ini sebetulnya lebih disebabkan oleh adanya dominasi pemikiran sekularisme di tengah-tengah kaum Muslim. Sekularisme inilah yang telah menjadikan umat Islam memperlakukan agamanya hanya sebatas agama ritual atau spiritual belaka; Islam seolah-olah tidak ada hubungannya dengan masalah sosial-politik. 

Akibatnya, masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kriminalitas, dan kemaksiatan, misalnya, dianggap bukan masalah bersama yang harus dipecahkan bersama-sama dengan melibatkan seluruh komponen umat Islam secara lintas mazhab, aliran pemikiran, organisasi, maupun harakah dakwah. Masalah-masalah politik pun, baik di dalam negeri (seperti agenda perjuangan penerapan syariah Islam di dalam negeri [semacam pemberlakukan perda-perda syariah, RUU APP, dll]) maupun di luar negeri (seperti keterjajahan umat Islam di Palestina, Afganistan, Irak, dll) dianggap bukan masalah bersama umat Islam.

Tidak adanya kesadaran ideologis Islam ini sangatlah rentan bagi ukhuwah islamiyah serta persatuan dan kesatuan umat Islam sendiri. Umat Islam menjadi lebih fokus dan lebih peka terhadap masalah-masalah ritual ketimbang terhadap masalah-masalah sosial. Akibatnya, saat terjadi perbedaan dalam tatacara ibadah ritual (misal: dalam masalah qunut-tidak qunut, tahlilan-tidak tahlilan, masalah shalat tarawih 11 atau 23 rakaat, perbedaan pelaksanaan awal dan akhir Ramadhan serta shalat Id, dll) mereka bisa saling mengejek dan bahkan bertengkar. 

Sebaliknya, saat di hadapan mereka muncul masalah-masalah sosial (misal: maraknya pornografi-pornoaksi, banyaknya remaja usia sekolah berhubungan seks di luar nikah, terjadinya banyak kriminalitas, dll) atau masalah-masalah politik (misal: maraknya korupsi, kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM; kebijakan Pemerintah untuk menyerahkan sejumlah BUMN kepada pihak asing melalui modus privatisasi; lahirnya sejumlah UU yang merugikan rakyat seperti UU Energi, UU SDA, UU KDRT, yang disinyalir disponsori oleh pihak/lembaga asing; utang luar negeri berbasis riba yang terus membengkak; dll) kaum Muslim tidak meresponnya secara bersama-sama dan seragam. Padahal masalah-masalah sosial-politik seperti di atas jauh lebih layak direspon oleh umat Islam ketimbang masalah perbedaan dalam tatacara ibadah ritual.

Dalam konteks politik, tidak adanya kesadaran ideologis Islam juga mengakibatkan orang atau partai lebih menjadikan unsur kepentingan/kemaslahatan pribadi/kelompok lebih dominan daripada kepentingan/kemaslahatan umat. Apalagi dalam kamus politik sekular, hal itu dikukuhkan oleh adagium: "Tiada kawan abadi dan tiada musuh abadi; yang ada hanyalah kepentingan abadi!" Artinya, tidak ada pemihakan abadi, kecuali terhadap kepentingan dan keuntungan sesaat.

Lebih dari itu, tidak adanya kesadaran ideologis Islam di tengah-tengah umat ini secara langsung telah mengakibatkan mereka mengalami depolitisasi sehingga kehilangan pengaruh politik di tengah-tengah umat lain. Umat Islam nyaris tidak memahami politik dan berbagai peristiwa politik yang terjadi. 

Pandangan politik mereka relatif lebih banyak bertaklid pada pendapat para politisi atau pengamat yang diekspos media massa yang tentu sangat beragam dan dipengaruhi kepentingan dan ideologinya. Akibatnya, umat Islam tidak mampu mengantisipasi, apalagi menghadapi, gencarnya serangan pemikiran dari Barat yang ingin memecah-belah negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia. Inilah yang dikehendaki oleh Barat.

Dalam kondisi seperti itu, dengan mudahnya Barat masuk dengan membawa ide-ide manis namun beracun, seperti hak menentukan nasib sendiri (dengan slogan merdeka). Dalam konteks global, disintegrasi biasanya diprovokasi oleh ide nasionalisme. Timor Timur lepas dari Indonesia melalui referendum rakyat sebagai perwujudan dari kemerdekaan menentukan nasib sendiri.

Papua dan Aceh bisa mengalami hal yang sama. Ide menentukan nasib sendiri sangat mungkin kembali menjadi senjata untuk melepaskan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Poso.

Tentu saja ide-ide itu tidak nyelonong begitu saja tanpa ada yang menyebarkannya. Di sinilah para agen Barat berperan. Agen-agen itu bisa berupa pejabat pemerintah, termasuk anggota parlemen, partai politik dan terutama lembaga swadaya masyarakat. 

Dengan bermantel organisasi-organisasi non-politis, seperti organisasi kemanusiaan dan keilmuan, para agen itu leluasa menjalankan agenda disintegrasi di Indonesia, utamanya dengan mempengaruhi pemikiran masyarakat. Sejumlah LSM disinyalir bekerjasama dengan lembaga asing. Sangatlah mungkin, organisasi seperti itu hanyalah topeng untuk menjalankan misi memecah-belah Indonesia. 

Tidak aneh kalau organisasi seperti itu senantiasa ada di wilayah-wilayah konflik. Merekalah yang biasanya getol menyuarakan referendum sebagai wujud kemerdekaan menentukan nasib sendiri.
  1. Faktor Ekternal.
Sementara itu, secara eksternal, dari sebagian fakta sejarah yang telah dipaparkan di muka, tampak jelas bahwa konflik di tengah-tengah kaum Muslim, yang tidak jarang mengarah pada disintegrasi, merupakan hasil dari rekayasa penjajah Barat untuk menguasai targetnya. 

Penjajah tidak perlu mengeluarkan ’keringat’ lebih banyak untuk memporakporandakan negara yang menjadi targetnya. Mereka cukup berada di luar melihat kejadian yang ada. Mereka cukup memainkan "bidak-bidak" yang ada dari luar. Cukup para kaki tangannya yang terjun langsung menguasai medan pertempuran. Jika sudah berhasil maka mereka tinggal masuk, baik secara langsung ataupun melalui lembaga-lembaga internasional di bawah naungan PBB untuk menindaklanjuti strateginya. 

Apa yang terjadi di Turki (Khilafah Utsmaniyah), Timur Tengah (khususnya Palestina, Afganistan dan Irak) dan wilayah Balkan (Balkanisasi) adalah di antara bukti nyatanya. Sampai saat ini penjajah Barat, khususnya AS, mengendalikan seluruh urusan di sana dan menangguk keuntungan yang luar biasa baik dari sisi politis maupun ekonomi. Timur Tengah yang dulunya dikendalikan oleh Islam, sekarang dipegang sepenuhnya oleh AS dan Barat. 

Seluruh potensi politik dan ekonomi negara-negara di Timur tengah benar-benar telah ada di bawah ’ketiak’ AS dan Barat. Di Indonesia sendiri, lepasnya Timor Timur dan sejumlah percobaan disintegrasi di beberapa wilayah di Tanah Air (seperti Aceh, Papua dan Maluku) disinyalir merupakan hasil provokasi Barat melalui sejumlah LSM asing maupun domestik yang dibiayai oleh mereka untuk memecah-belah negeri Muslim terbesar ini.

Devide et impera masih menjadi senjata andalan para imperialis untuk menancapkan dominasi politik mereka atas suatu negara. Konflik merupakan pintu masuk bagi intervensi atau campur tangan asing. Di Indonesia, campur tangan asing adalah sebuah kenyataan. 

Jenderal Ryamizard Ryacudu, ketika masih menjabat Kepala Staf TNI/Angkatan Darat menegaskan, jumlah agen intelijen asing yang menyusup ke Indonesia telah mencapai tingkat yang mencemaskan. Menurut dia, intelijen asing ini, selain menciptakan kondisi tidak stabil, juga menyumbangkan dana dalam jumlah besar kepada gerakan-gerakan pemberontak di berbagai pelosok Nusantara untuk menciptakan konflik-konflik internal.[14]

Sebelumnya, mantan Kepala Bakin, Z.A. Maulani (alm.) menyatakan, intelijen asing yang paling banyak berasal dari Amerika Serikat, disusul kemudian dari Singapura. Mereka masuk ke Indonesia memanfaatkan berbagai pihak termasuk pers, ormas dan LSM agar gerakan mereka tidak dicurigai.[15]

Walhasil, ancaman disintegrasi Indonesia bukanlah isapan jempol belaka. Karena Indonesia mayoritas penduduknya Muslim, disintegrasi ini tentu secara langsung akan semakin mengancam ukhuwah islamiyah.

Sebelum disintegrasi terjadi, kaum imperialis biasanya senantiasa menanamkan pemahaman baru dalam rangka brain washing (cuci otak) terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Pemikiran-pemikiran yang menonjol dalam hal ini adalah nasionalisme, patriotisme, kedaerahan dan kesukuan. Pemikiran ini melahirkan ikatan yang bersifat emosional, temporal dan menguat jika ada pertentangan-pertentangan. 

Dari sini muncul kristalisasi entitas masyarakat yang merasa memiliki kepentingan bersama untuk menyatu. Kepada masyarakat Papua, misalnya, dihembuskan opini bahwa mereka lebih baik berdiri sendiri, karena secara fisik dan sejarah, mereka sangat berbeda dengan saudara-saudara mereka di wilayah lain di Indonesia. Kepada rakyat Timor Timur ditanamkan semangat membebaskan diri dan pemahaman bahwa integrasi Timtim dengan Indonesia merupakan rekayasa Indonesia. Lalu kepada rakyat Indonesia ditanamkan pemikiran yang menekankan pentingnya Timtim dilepas dari Indonesia karena hanya menjadi 'duri dalam daging' dan terus membebani Indonesia karena Timtim propinsi yang miskin. 

Penanaman pemikiran nasionalisme, kebangsaan, kedaerahan dan kesukuan yang berbahaya tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat. Mereka sengaja dididik di Barat atau terpengaruh oleh pemikiran Barat. ‘Kulturisasi’ ide-ide baru ini dilakukan bersamaan dengan penanaman paham-paham Barat lainnya. Walhasil, pemikiran ‘self determination’ (baca: merdeka) seolah-olah menjadi hal yang lumrah dalam kerangka HAM dan demokrasi.

Peran Strategis Da'i dalam Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللهِ

Siapakah yang lebih baik ucapannya dibandingkan dengan orang yang menyeru manusia menuju Allah? (QS Fushshilat [41]: 33).

Menurut Imam al-Hasan, ayat di atas berlaku umum bagi siapa saja yang menyeru manusia ke jalan Allah.[16] Mereka, menurut Imam Hasan al-Bashri, adalah kekasih Allah, wali Allah dan pilihan Allah. Mereka adalah penduduk bumi yang paling dicintai Allah karena dakwah yang mereka serukan.[17]

Karena itu, di sisi Allah, para pengemban dakwah adalah pewaris sejati para rasul dan para nabi-Nya. Merekalah yang mewarisi risalah yang pernah diemban para nabi dan para rasul itu, karena para nabi dan para rasul tidak meninggalkan apapun yang diwariskan bagi umat mereka, kecuali risalah yang mereka emban.

Di antara tugas kerasulan (risâlah) atau kenabian (nubuwwah) adalah menciptakan sekaligus mengokohkan ukhuwah islamiyah. Di sinilah letak pentingnya peran dan tanggung jawab para da'i. Ini paling tidak karena dua alasan. Pertama: para da'i adalah para penerus para nabi dan rasul. Kedua: kedudukan dan peran da'i sejatinya sangat strategis di masyarakat: sebagai tokoh dan teladan masyarakat; rata-rata memiliki jamaah/pengikut; omongannya didengar; dekat dengan—atau bisa masuk ke—semua kalangan (kaya/miskin, intelektual/awam, pendidikan dan status sosial tinggi/rendah, kalangan tradisionalis/modernis, lintas mazhab, dsb).

Persoalannya hanya tinggal bagaimana da'i itu sendiri mampu mengartikulasikan dan mengoptimalkan perannya dalam mengokohkan ukhuwah islamiyah. Lebih penting dari itu, da'i tidak boleh menjadi bagian dari pihak yang justru berkonstribusi dalam melemahkan ukhuwah islamiyah hanya karena adanya faktor interest pribadi/kelompok. 

Contoh: da'i tidak boleh memprovokasi jamaahnya untuk membenci da'i lain yang dianggap sebagai saingannya; menanamkan pada jamaahnya fanatisme mazhab dan sikap 'sinis' terhadap orang Muslim yang berada di luar mazhabnya; cenderung ingin agar jamaahnya 'mengkultuskan' dirinya dan menafikan da'i yang lain;  memprovokasi jamaahnya untuk 'waspada' terhadap orang-orang yang berada di luar organisasi/harakah-nya dan tak jarang mengganggap 'sesat' atau bahkan mengkafirkan orang-orang yang tidak masuk dalam organisasi/harakahnya, dsb.

 Metode Da'i dalam Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah

Allah SWT berfirman:

 اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu adalah Yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl  [16]: 125).

Ayat di atas menerangkan tiga metode (tharîqah) dakwah atau mengemban risalah, termasuk risalah tentang seruan untuk menciptakan dan mengokohkan ukhuwah islamiyah. Ada cara yang berbeda untuk sasaran dakwah yang berbeda. Pertama: dengan hikmah, maksudnya dengan dalil (burhan) atau hujjah yang jelas (qath‘i maupun zhanni) sehingga menampakkan kebenaran dan menghilangkan kesamaran.[18] Sebagian mufassir seperti as-Suyuthi, al-Fairuzabadi, dan al-Baghawi mengartikan hikmah sebagai al-Quran.[19] Ibnu Katsir menafsirkan hikmah sebagai apa saja yang diturunkan Allah berupa al-Kitab dan as-Sunnah.[20]

Penafsiran tersebut tampaknya masih global. Mufassir lainnya lalu menafsirkan hikmah secara lebih rinci, yakni sebagai hujjah atau dalil. Sebagian mensyaratkan hujjah itu harus bersifat qath‘i (pasti), seperti an-Nawawi al-Jawi. Yang lainnya, seperti al-Baidhawi, tidak mengharuskan sifat qath‘i, tetapi menjelaskan karakter dalil itu, yakni kejelasan yang menghilangkan kesamaran. 

An-Nawawi al-Jawi menafsirkan hikmah sebagai hujjah yang qath‘i yang menghasilkan akidah yang meyakinkan. An-Nisaburi menafsirkan hikmah sebagai hujjah yang qath‘i yang dapat menghasilkan keyakinan. Al-Baidhawi dan Al-Khazin mengartikan hikmah dengan ucapan yang tepat (al-maqâlah al-muhkamah), yaitu dalil yang menjelaskan kebenaran dan menyingkirkan kesamaran (ad-dalîl al-muwadhdhih li al-haq wa alimuzîh li asy-syubhah). Al-Asyqar menafsirkan hikmah dengan ucapan yang tepat dan benar (al-maqâlah al-muhakkamah ash-shahîhah).

Walhasil, jumhur mufassir menafsirkan kata hikmah dengan hujjah atau dalil. Dari ungkapan para mufassir di atas juga dapat dimengerti, bahwa hujjah yang dimaksud adalah hujjah yang bersifat rasional (‘aqliyyah/fikriyyah), yakni hujjah yang tertuju pada akal. Alasannya, para mufassir seperti al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin, dan an-Nawawi al-Jawi mengaitkan seruan dengan hikmah ini kepada sasarannya yang spesifik, yakni golongan yang mempunyai kemampuan berpikir sempurna.[21]   

Cara dakwah dengan hikmah ini tertuju kepada mereka yang ingin mengetahui hakikat kebenaran yang sesungguhnya, yakni mereka yang memiliki kemampuan berpikir yang tinggi atau sempurna;[22] seperti para pemikir dan cendekiawan. Dalam konteks ukhuwah islamiyah, kepada mereka perlu disampaikan berbagai dalil (hujjah) mengenai kewajiban memelihara ukhuwah islamiyah dan keharaman perpecahan di antara sesama kaum Muslim atas nama apapun. Menghadapi orang-orang yang menolak mengirimkan bantuan, termasuk pasukan/militer, untuk membantu kaum Muslim di Palestina, Afganistan atau Irak dengan dalih bahwa kita lebih baik berkonsentrasi pada urusan/kepentingan dalam negeri sendiri, misalnya, bisa ditempuh cara hikmah ini.

Kedua: dengan maw‘izhah hasanah, yaitu peringatan yang baik yang dapat menyentuh akal dan hati (perasaan).[23] Misalnya dengan menyampaikan aspek targhîb (memberi dorongan/pujian) dan tarhîb (memberi peringatan/celaan) ketika menyampaikan hujjah.[24] Sebagian mufassir menafsirkan maw‘izhah hasanah (nasihat/peringatan yang baik) secara global, yaitu nasihat atau peringatan al-Quran (mawâ‘izh al-Qur’ân). Demikian pendapat al-Fairuzabadi, as-Suyuthi, dan al-Baghawi. Namun, as-Suyuthi dan al-Baghawi sedikit menambahkan, dapat juga maknanya adalah perkataan yang lembut (al-qawl ar-raqîq).

Merinci tafsiran global tersebut, para mufassir menjelaskan sifat maw‘izhah hasanah sebagai suatu nasihat yang tertuju pada hati (perasaan), tanpa meninggalkan karakter nasihat itu yang tertuju pada akal. Sayyid Quthub menafsirkan maw‘izhah hasanah sebagai nasihat yang masuk ke dalam hati dengan lembut (tadkhulu il­â al-qulûb bi rifq). An-Nisaburi menafsirkan maw‘izhah hasanah sebagai dalil-dalil yang memuaskan (ad-dalâ’il al-iqnâ‘iyyah), yang tersusun untuk mewujudkan pembenaran (tashdîq) berdasarkan premis-premis yang yang telah diterima. 

Al-Baidhawi dan Al-Alusi menafsirkan maw‘izhah hasanah sebagai seruan-seruan yang memuaskan/meyakinkan (al-khithâbât al-muqni‘ah) dan ungkapan-ungkapan yang bermanfaat (al-‘ibâr al-nâafi‘ah). An-Nawawi al-Jawi menafsirkannya sebagai tanda-tanda yang bersifat zhanni (al-amârât azh-zhanniyah) dan dalil-dalil yang memuaskan. Al-Khazin menafsirkan maw‘izhah hasanah dengan targhîb (memberi dorongan untuk menjalankan ketaatan) dan tarhîb (memberikan ancaman/peringatan agar meninggalkan kemaksiatan).[25]

Dari berbagai tafsir itu, karakter nasihat yang tergolong maw‘izhah hasanah ada dua:
  1. Menggunakan ungkapan yang tertuju pada akal. Ini terbukti dengan ungkapan yang digunakan para mufassir, seperti an-Nisaburi, al-Baidhawi, dan al-Alusi, yakni kata dalâ’il (bukti-bukti), muqaddimah (premis), dan khithâb (seruan). Semua ini jelas berkaitan dengan fungsi akal untuk memahami.
  2. Menggunakan ungkapan yang tertuju pada hati/perasaan. Terbukti, para mufassir menyifati dalil itu dengan aspek kepuasan hati atau keyakinan. An-Naisaburi, misalnya, mengunakan kata dalâ’il iqnâ‘iyyah (dalil yang menimbulkan kepuasan/keyakinan). Al-Baidhawi dan al-Alusi menggunakan ungkapan al-khithâbât al-muqni‘ah (ungkapan-ungkapan yang memuaskan). Adanya kepuasan dan keyakinan (iqnâ‘) jelas tidak akan terwujud tanpa proses pembenaran dan kecondongan hati. Semua ini berkaitan dengan fungsi hati untuk meyakini atau puas terhadap sesuatu dalil. Di antara upaya untuk menyentuh perasaan adalah menyampaikan targhîb dan tarhîb, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Khazin.
Cara dakwah dengan maw‘izhah hasanah ini tertuju kepada masyarakat secara umum. Mereka adalah orang-orang yang taraf berpikirnya di bawah golongan yang diseru dengan hikmah, namun masih dapat berpikir dengan baik dan mempunyai fitrah dan kecenderungan yang lurus.[26] Demikian menurut al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin, dan an-Nawawi al-Jawi.

Dalam konteks ukhuwah islamiyah, kepada mereka perlu disampaikan bahwa memelihara ukhuwah islamiyah adalah wajib, yang berkonsekuensi pahala jika ditinggalkan, dan menyulut perpecahan adalah haram, yang berkonsekuensi dosa jika dilakukan. Menghadapi orang awam yang cenderung fanatik terhadap mazhab, partai, atau harakahnya dan tidak toleran terhadap pihak lain, misalnya, bisa ditempuh cara maw‘izhah al-hasanah ini.

Ketiga: dengan jadal (jidâl/mujâdalah) billati hiya ahsan, yaitu debat yang paling baik. Dari segi cara penyampaian, perdebatan itu disampaikan dengan cara yang lunak dan lembut, bukan cara yang keras dan kasar.[27] Dari segi topik, semata terfokus pada usaha mengungkap kebenaran, bukan untuk mengalahkan lawan debat semata atau menyerang pribadinya.[28] Dari segi argumentasi, dijalankan dengan cara menghancurkan kebatilan dan membangun kebenaran.

Sebagian mufassir memaknai jidâl billati hiya ahsan (debat yang terbaik) secara global. Al-Fairuzabadi, misalnya, menafsirkan jidâl billati hiya ahsan sebagai berdebat dengan al-Quran atau dengan kalimat Lâ ilâha illâ Allâh.[29] Contohnya, menurut as-Suyuthi, adalah seperti seruan kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya dan seruan pada hujjah-hujjah-Nya.[30]

Pada penafsiran yang lebih rinci akan didapati perbedaan pendapat di kalangan para mufassir. Akan tetapi, perbedaan itu sesungguhnya dapat dihimpun (jama’) dan diletakkan dalam  aspeknya masing-masing. Perbedaan itu dapat dikategorikan menjadi tiga aspek:
  1. Dari segi cara (uslûb), sebagian mufassir menafsirkan jidâl billati hiya ahsan sebagai cara yang lembut (layyin) dan lunak (rifq), bukan dengan cara keras lagi kasar. Inilah penafsiran Ibn Katsir, al-Baghawi, al-Baidhawi, al-Khazin, dan M. Abdul Mun’in Al-Jamal.
  2. Dari segi topik (fokus) debat, sebagian mufassir menjelaskan bahwa jidâl billati hiya ahsan sebagai debat yang dimaksudkan semata-mata untuk mengungkap kebenaran pemikiran, bukan untuk merendahkan atau menyerang pribadi lawan debat. Sayyid Quthub menerangkan bahwa jidâl billati hiya ahsan bukanlah dengan jalan menghinakan (tardzîl) atau mencela (taqbîh) lawan debat, tetapi berusaha meyakinkan lawan untuk sampai pada kebenaran.[31]
  3. Dari segi argumentasi, sebagian mufassir menjelaskan bahwa argumentasi dalam jidâl billati hiya ahsan mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu untuk menghancurkan argumentasi lawan (yang batil) dan menegakkan argumentasi kita (yang haq). Imam an-Nawawi al-Jawi menjelaskan bahwa tujuan debat adalah ifhâmuhum wa ilzâmuhum (untuk membuat diam lawan debat dan menetapkan kebenaran pada dirinya).[32] Imam al-Alusi mencontohkan debatnya Nabi Ibrahim a.s. dengan Raja Namrudz.
Jika kita dalami, dalam debat itu ada dua hal sekaligus: menetapkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan (Lihat: QS al-Baqarah [2] : 258).

Cara dakwah dengan mujâdalah billati hiya ahsan ini tertuju kepada orang yang cenderung suka berdebat dan membantah, yang sudah tidak dapat lagi diseru dengan jalan hikmah dan maw‘izhah hasanah.[33] Dalam konteks ukhuwah islamiyah, menghadapi orang/kelompok yang mudah menganggap sesat atau mengkafirkan orang/pihak lain bisa ditempuh cara ini.

Bagian akhir ayat memberikan arti, bahwa jika kita telah menyeru manusia dengan tiga jalan tersebut, maka urusan selanjutnya terserah Allah. Memberikan hidayah bukan kuasa manusia, melainkan kuasa Allah semata. Kita hanya berkewajiban menyampaikan (balâgh); Allahlah yang akan memberikan petunjuk serta memberikan balasan, baik kepada yang mendapat hidayah maupun yang tersesat.[34]

Beberapa Uslûb (Cara) yang Dapat Ditempuh Para Dai untuk Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah

Di dalam bukunya, Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah, Dr. Abdul Halim Mahmud, merinci satu uslûb (cara, teknis) untuk menguatkan ukhuwah islamiyah sebagai berikut:
  1. Ta'âruf: saling mengenal. Hendaknya seorang Muslim mengenal saudaranya yang seiman, menyangkut nama, nasabnya dan status sosialnya. Di samping itu, kenalilah juga apa yang disukai dan yang tidak disukainya. Mengenal secara baik karakteristik saudara kita, akan menjadi kunci pembuka hati persaudaraan.
  2. Ta'âluf: saling mengikatkan diri. Semangat bersatu dengan saudara seiman dan seakidah hendaknya menjadi jiwa Muslim. Rasulullah saw. bersabda (yang artinya): Orang Mukmin itu mudah disatukan. (HR Ahmad).
  3. Tafâhum: saling memahami. Intinya, menciptakan kesepahaman dalam prinsip-prinsip pokok ajaran Islam (ushûluddîn), lalu hal-hal yang berkaitan dengan masalah cabang (furû'iyyah).
  4. Ri'âyah dan Tafâqud: respek satu sama lain. Jika saudaranya membutuhkan bantuan, tanpa diminta, segera bergegas memberikan bantuannya sesuai dengan kemampuannya. Termasuk dalam pengertian ri'âyah dan tafâqud adalah menutupi aibnya serta berusaha menghilangkan rasa cemasnya.
  5. Ta'âwun: saling membantu. Maksudnya dalam kebajikan dan ketakwaan. (QS al-Maidah [5]: 2).
  6. Tanâshur: saling menolong. Langkah ini adalah sejenis dengan ta'âwun, Hanya saja, pengertiannya lebih mendalam dan lebih luas lagi, bahkan di sana menggambarkan semangat cinta dan loyalitas. Tanâshur memiliki makna: tidak menjerumuskan saudaranya ada sesuatu yang buruk; mencegah sudaranya agar tidak tergelincir dalam tindak dosa dan kejahatan; menolongnya menghadapi setiap orang yang menghalanginya dari jalan kebenaran, hidayah dan dakwah; memberikan pertolongan kepada orang yang dizalimi maupun yang menzalimi (mencegah perbuatan zalim) tersebut.[35]
Sebetulnya ada satu hal lagi yang sangat penting dalam mengokohkan ukhuwah islamiyah di kalangan umat Islam, yakni sikap tasâmuh (toleran) terhadap sesama. Namun demikian, sikap tasâmuh ini harus direposisikan kembali, yakni tetap dalam koridor syariah, bukan tasâmuh yang tanpa batas. Dalam hal ini, dalam konteks sesama Muslim, tasâmuh hanya berlaku dalam masalah-masalah yang zhanni yang berpotensi memunculkan ikhtilâf (perbedaan pendapat), bukan dalam masalah-masalah yang qath‘i. Alasannya, karena dalam masalah-masalah qath‘i umat wajib satu pendapat, misalnya dalam masalah-masalah seputar akidah/keimanan. Dalam masalah-masalah qath‘i ini, yang mungkin terjadi adalah inhirâfiyyah (penyimpangan), bukan ikhtilâfiyyah (perbedaan). 

Contoh: ketika ada sekelompok Muslim yang meyakini bahwa semua agama sama, atau ada segolongan orang yang percaya bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad saw., atau ada di antara mereka yang menunaikan shalat dengan menggunakan bahasa non-Arab, maka yang terjadi sesungguhnya bukanlah ikhtilâf, tetapi inhirâf. Dalam kasus seperti ini, tasâmuh tidak berlaku. Namun demikian, dalam konteks yang terakhir ini, tetap tidak boleh gampang saling mengkafirkan selama belum terbukti di hadapan syariah bahwa yang bersangkutan adalah kafir. Karena itu, yang harus dikedepankan dalam hal ini adalah amar makruf nahi mungkar serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran (QS al-Ashr [103]: 3).
  1. Merumuskan Agenda Bersama.
Lebih dari itu, sudah saatnya seluruh komponen umat Islam—tanpa memperhatikan lagi aliran pemikiran, mazhab, organisasi, partai, atau harakah dakwah masing-masing—merumuskan agenda bersama dalam merespon setiap permasalahan yang melanda umat Islam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Agenda bersama ini sejatinya tidak terlepas dari:
  1. Membangun kesadaran ideologis Islam di tengah-tengah umat. Penjelasannya telah dipaparkan di muka.
  2. Membangun kesadaran politik umat. Yang dimaksud dengan kesadaran politik adalah upaya manusia untuk memahami bagaimana memelihara urusannya. Kesadaran politik adalah pandangan yang universal dengan paradigma yang khas. Dengan demikian, umat akan mengetahui pentingnya Islam bagi kehidupan individu dan masyarakat. Dalam konteks politik internasional, kesadaran politik sangat dibutuhkan untuk dapat memahami peristiwa-peristiwa politik dengan kacamata Islam dan mendapatkan penjelasan secara islami. Kesadaran politik menjadi pisau analisis yang mampu membedah persoalan secara jernih dan sesuai dengan pandangan Islam. Dengan itu, umat bisa menjaga diri untuk tidak tersesatkan oleh fakta-fakta atau opini-opini yang sengaja disuarakan oleh kaum sekular. Kesadaran politik juga akan menyadarkan umat bahwa disintegrasi merupakan perkara yang membahayakan kesatuan umat. Umat juga akan bisa melihat betapa disintegrasi sering dilakukan sebagai bentuk rekayasa pihak asing untuk menguasai dan melakukan penjajahan halus untuk meraih tujuan politik dan ekonomi mereka.
  3. Kaum Muslim jangan mau didikte oleh pihak asing dan tunduk pada negara-negara kafir seperti AS. Sebab, sikap tunduk pada negara-negara asing yang kufur adalah sikap yang bertentangan dengan status kita sebagai umat yang terbaik, yang justru harus mempengaruhi dan mengendalikan orang-orang kafir (QS Ali Imran [3] 103). Selain itu, umat Islam sudah saatnya mandiri. Semakin umat Islam tunduk pada tekanan asing, niscaya semakin kokoh pula cengkeraman itu atas kaum Muslim. Tidak ada jalan lain, kecuali umat Islam harus bersatu, berdiri di atas kaki sendiri, dan percaya diri. Kita memiliki aturan-aturan yang jelas dari Allah Yang Mahakuasa, tuntunan yang tegas dari Rasulullah saw., serta sejarah yang gemilang dan potensi umat yang besar sekali, meski kini masih berserakan. Selama umat Islam berpegang pada Islam, niscaya tidak ada yang dapat mengunggulinya. Sabda Nabi saw.: Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (dari Islam). (HR al-Bukhari). Allah SWT juga memerintahkan kepada kita untuk tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kita. Ketundukan kepada pihak asing yang kafir jelas merupakan salah satu di antara sekian banyak jalan ke arah penguasaan kita oleh mereka (QS an-Nisa [4]: 141).
  4. Umat Islam harus menolak penguasa yang menjadi kepanjangan tangan AS maupun negara-negara kafir penjajah lain. Umat Islam hendaknya memiliki seorang penguasa yang memenuhi syarat-syarat syar‘i, yang mampu mengusir dominasi imperialis. Sang penguasa itu hendaknya mampu menjaga kesatuan wilayah negeri-negeri Islam dan tidak memberikan toleransi terhadap disintegrasi yang diupayakan oleh negara-negara kafir atas mereka, termasuk di negeri ini. Penguasa tersebut juga harus bisa berlaku adil dalam mengatur kepentingan seluruh warganegara dan dalam mendistribusikan kekayaan negara serta dapat menjamin hak-hak warganegaranya.
  5. Harus ada sistem yang dapat mensejahterakan rakyat. Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan parameter yang berpotensi melahirkan disintegrasi. Di Indonesia, teriakan disintegrasi biasanya lantang terdengar dari daerah-daerah yang kaya sumberdaya alam tetapi tidak pernah merasakan buah dari kekayaan itu; misalnya Aceh, Riau, dan Papua. Daerah-daerah ini biasanya hanya menjadi sapi perah pemerintah pusat. Karena itu, harus dibangun sistem yang mampu mensejahterakan rakyat. Itu hanya ada dalam Islam. Kebijakan ekonomi Islam menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar setiap warganegara secara menyeluruh serta memberi kesempatan bagi pemenuhan kebutuhan sekunder sesuai dengan kemampuan individu. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan kolektif rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semua itu berlaku bagi rakyat yang ada di pusat maupun di daerah, di wilayah yang kaya maupun yang miskin, tanpa melihat Muslim atau bukan. Dengan sistem Islam, tidak akan ada masalah ketidakseimbangan distribusi kekayaan antara pusat dan daerah, seperti yang terjadi di Aceh. Dengan begitu, peluang untuk disintegrasi pun lenyap.
  1. Aksi Bersama.
Secara real, aksi bersama yang dimaksud adalah sebagaimana yang selama ini telah dilakukan. Contohnya adalah Aksi Sejuta Umat—yang melibatkan seluruh komponen umat Islam yang dimotori MUI—beberapa tahun lalu dalam menentang pornografi-pornoaksi sekaligus mendukung pengesahan RUU APP menjadi UU. Contoh lainnya adalah Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) ke-4 tahun 2005 yang secara bulat berhasil merumuskan, bahwa syariah Islam harus dijadikan solusi bagi seluruh problem yang dihadapi bangsa saat ini. 

Contoh lainnya lagi adalah Ijtimak Ulama di Gontor Ponorogo tahun 2006 lalu yang juga menghasilkan keputusan bersama, antara lain, juga mendukung implementasi syariah Islam dalam kehidupan kaum Muslim. Yang paling mutakhir adalah Aksi 212, termasuk aksi-aksi sebelum dan sesudahnya.

Khatimah

Rasulullah saw. memberikan peringatan kepada umatnya tentang kehancuran umat akibat retaknya ukhuwah islamiyah dan terjadinya perpecahan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

Sesungguhnya Allah SWT telah menggulung bagiku bumi ini sehingga aku dapat melihat ufuk timur dan ufuk baratnya. Sesungguhnya kekuasaan umatku akan sampai pada apa yang digulungkan kepadaku tersebut. Kekuasan umatku mencakup bangsa yang berkulit hitam maupun putih. Aku memohon kepada Tuhanku untuk umatku agar umatku itu tidak binasa akibat kelaparan yang luar biasa dan agar mereka tidak dapat dihancurkan oleh musuh dari luar mereka. Tuhakuku berfirman, "Wahai Muhammad, sesungguhnya apabila Aku menetapkan suatu ketetapan maka hal tersebut tidak akan dapat ditolak. Aku memberi umatmu agar mereka tidak binasa akibat kelaparan yang mewabah serta musuh dari luar diri mereka tidak dapat menguasainya sekalipun mereka berkumpul dari berbagai penjuru hingga sebagian umatmu itu menghancurkan sebagian yang lain dan sebagian mencaci sebagian yang lain.” (HR Muslim).

Jelas, Rasulullah saw. telah diberitahu oleh Allah SWT bahwa umat Islam tidak akan dapat dikuasai oleh musuh dari luar mereka. Satu hal yang dapat menyebabkan mereka hancur dan dikuasai musuh adalah keterpecahbelahan, perselisihan dan permusuhan di antara kalangan umat Islam sendiri. 

Dengan demikian, rusaknya ukhuwah dan  pertentangan sesama umat Islam hanya akan mengoyak Islam dan umatnya. Sadar atau tidak, yang akan memetik buah perpecahan tersebut adalah mereka yang tidak suka terhadap Islam dan umat Islam. Oleh karena itu, sudah sepatutnya seluruh komponen umat Islam melakukan instrospeksi, apakah perjuangan selama ini adalah untuk Islam; ataukah sekadar untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kebangsaan?

Penting disadari oleh kalangan umat Islam, baik tokoh maupun rakyat biasa, bahwa sesama Muslim itu bukan musuh; mereka itu bersaudara. Justru musuh bersama saat ini adalah sekularisme yang mendasari ideologi Kapitalisme di bawah pimpinan negara besar, khususnya Amerika.

Hendaknya kaum Muslim juga sadar bahwa bangsa-bangsa kafir senantiasa akan berusaha memecah-belah kesatuan negeri kaum Muslim untuk menguasai kaum Muslim. Mereka tak mungkin menguasai kaum Muslim kecuali setelah berhasil memecah-belah kaum Muslim.

Walhasil, keterpecahbelahan hanya menghasilkan keuntungan mereka yang tidak suka kepada Islam dan umatnya. Keterpecahbelahan sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu, mari kita kembali pada pangkuan Islam. Mari kita jadikan akidah Islam dan hukum-hukumnya sebagai tali pengikat sesama Muslim.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. Wa mâ tawfîqi illa billâh. []
Oleh   : Arief B. Iskandar

[1]      Sir John Glubb, The Canging Scenes of Life-An Autobiography: Sir John Glubb, Quartet Books, hlm. 54.

[2]      Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, VIII/111. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,1993; Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mashûn fî ‘Ulûm al-Maknûn, 6/170. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994; Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 29. Beirut: Dar al-Fikr, 1992.

[3]      Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsir, III/217. Beirut: Dar al-Fikr, 1996; Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, XIV/11. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990; Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, XXV/239.  Beirut: Dar al-Fikr1991.

[4]      Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, VIII/212. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.

[5]      Ash-Shabuni, Shafwah al-Tafâsir, III/217.

[6]      Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, XIV/111.

[7]      Al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, VIII/529. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997.

[8]      Al-Alusi, h al-Ma’ânî, XIII/303; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, VIII/111.

[9]      Al-Alusi, h al-Ma’ânî , XIII/303.

[10]     Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, XIV/111.

[11]     Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, XXV/239.

[12]     Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm, I/477.

[13]     Lihat: Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsir, dalam menafsirkan QS Ali Imran ayat 103.

[14]     KSAD: ''Aktivitas Intelijen Asing di Indonesia Kian Mencemaskan''. Hidayatullah.com, Sabtu, 04 September 2004.

[15]     "Intelijen Asing Terbanyak Susupi Indonesia," Kompas.com, 08 Januari 2004.

[16]     Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, saat menafsirkan ayat di atas. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.

[17]     Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm.

[18]     Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta‘wîl (Tafsîr al-Baydhawi), III/195; Al-Khazin, Lubâb at-Ta‘wîl fî Ma‘âni at-Tanzîl, IV/124; Muhammad Sulayman al-Asyqar, Zubdah at-Tafsîr min Fath al-Qadîr, hlm. 363.

[19]     As-Suyuthi dan Imam Al-Mahalli, hlm. 199; al-Baghawi, Ma‘âlim at-Tanzîl (Tafsîr al-Baghawi), III/74; al-Fayruzabadi, hlm. 232.

[20]    Ibnu Katsir, II/591.

[21]     Lihat: Al-Baidhawi, III/195; Al-Alusi, V/487; an-Nisaburi, XIV/130-131; Al-Khazin, IV/124; an-Nawawi, I/516-517.

[22]    An-Nawawi al-Jawi, Marah Labid Tafsir An-Nawawi, I/516-517.

[23]    Muhammad Abdul Mun’in Al-Jamal, At-Tafsîr al-Farîd li al-Qur’ân al-Majîd, hlm. 1704.

[24]    Al-Khazin, Lubâb at-Ta‘wîl fî Ma‘âni at-Tanzîl, IV/124. Ini sesuai dengan makna bahasa maw’izhah, yakni memberi nasihat atau peringatan dengan menerangkan akibat-akibat (bi al-‘awâqib) dari sesuatu perbuatan. Lihat Ibrahim Anis dkk, Al-Mu‘jam Al-Wasîth, hlm. 1043.

[25]    Lihat: Sayyid Quthub, XIII/292; an-Nisaburi, XIV/131; al-Baidhawi, III/195; al-Alusi, V/487; an-Nawawi, I/517; al-Khazin, IV/124.

[26]    An-Nisaburi, Gharâ’ib al-Qur’ân wa Raghâ’ib al-Furqân, XIV/130-131.

[27]    Demikian menurut Muhammad Khayr Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, I/786 & 790, mengikuti pendapat al-Mawardi dalam Al-Ahkâm ash-Shulthaniyah hlm. 37-38, al-Kasani dalam Badâ`i‘ ash-Shana`i‘, VII/100, dan As-Sarakhsi dalam Syarh as-Sayr al-Kabîr, I/75-76.

[28]    Sayyid Quthub, Fî Zhilâl al-Qur’ân, XIII/292.

[29]    Al-Fayruzabadi, hlm. 232.

[30]    As-Suyuthi dan al-Mahalli, hlm. 199.

[31]     Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân, XIII/292.

[32]    An-Nawawi al-Jawi, Marah Labid I/516-517.

[33]    Al-Alusi, Rûh al-Ma‘âni, V/487.

[34]    Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, II/591.

[35]    Diambil dari rubrik "Fiqih Ukhuwah" Majalah Hidayatullah, edisi Mei 2004.