PILAR-PILAR PENERAPAN SYARIAT ISLAM

Pilar-Pilar Penerapan Syariat Islam

Penerapan syari’at Islam berarti,  menjadikan ‘aqidah Islam sebagai dasar negara, dan aturan Islam sebagai aturan yang mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Penerapan syari’at Islam mutlak memerlukan peran sinergis antara rakyat, kelompok, dan negara.

Upaya penerapan syari’at Islam tidak mungkin berjalan dengan baik, jika di tengah-tengah masyarakat tidak dibangun terlebih dahulu pilar-pilarnya.  Penerapan syari’at Islam berarti,  menjadikan ‘aqidah Islam sebagai dasar negara, dan aturan Islam sebagai aturan yang mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Penerapan syari’at Islam mutlak memerlukan peran sinergis antara rakyat, kelompok, dan negara.    Pilar-pilar bagi penerapan syari’at Islam adalah sebagai berikut;

Pertama, ketaqwaan individu.   Islam telah mendorong setiap kaum muslim untuk selalu bertaqwa kepada Allah swt, dengan cara menjalankan segala perintah dan menjauhi laranganNya.   Ini adalah prinsip dasar yang akan mampu mendorong rakyat negara Islam untuk selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.  Dengan prinsip ini penerapan syari’at Islam di segala bidang bisa terwujud secara alami dan pasti.

Seorang mukmin memahami, tatkala ia hendak melakukan apapun, ia selalu di bawah kontrol Allah swt.  Al-Quran telah menyatakan hal ini;

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”[al-Mujadilah:7]

Al-Quran juga telah memberi ancaman yang sangat keras bagi siapapun yang melanggar aturan Allah swt, baik dengan ancaman sanksi di dunia, serta diakherat.   Allah swt berfirman, artinya,

“Maka celakalah bagi orang yang shalat. (Yaitu) orang lalai dari shalatnya”. (TQS. Al Maa’uun[107]: 4-5)

Demikianlah, Islam telah mendorong setiap individu kaum muslim untuk menerapkan syari’at Islam.  Termasuk diantaranya mengoreksi individu lainnya, ataupun penguasa yang menyimpang dari hukum Allah swt.

Kedua, kontrol masyarakat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada seorang mukmin yang melanggar aturan Allah swt, karena alasan-alasan tertentu. Untuk mengatasi hal ini, Islam telah mendorong masyarakat untuk melakukan koreksi, muhasabah terhadap individu rakyat, jama’ah, maupun penguasa, misal mereka melakukan tindak kriminal (melanggar hukum Allah swt).  Rasulullah saw telah bersabda,

مَثَلُ القَـائِمِ علَى حُدودِ الله و الواقِعِ فيهَـا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا على سفِينَةٍ فَأَصَـابَ بعضُهُـم أَعْلاَهـا وَ بَعْضُهُـم أَسْفـلُهـا، فكَـانَ الَّذِينَ في أسْفَلِهـا إِذا اسْتَقَوا من المَـاءِ مَرُّوا عَلى مَن فَوقهم فقـالوا : لَوْ أَنـَّا خَرَقْنَـا في نَصِيبنا خَرْقًا وَ لَمْ نُؤْذِ مَن فَوقنا فإِنْ يَتركُوهم وَ مَـا أرَادُوا هَلَكُوا جميعـًا و إن أَخَذُوا على أيدِهِم نَجَوا و نَجَوْا جميعـًا

"Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang diundi dalam sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Maka berkatalah orang-orang yang berada di bawah: 'Andai saja kami melobangi (dinding kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami'. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), niscaya binasalah seluruhnya. Dan jika mereka dicegah melakukan hal itu, maka ia akan selamat dan selamatlah semuanya”. (HSR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi)

Nash ini menunjukkan dengan sangat jelas kewajiban kaum muslim untuk selalu melaksanakan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar.    Pilar kedua ini akan semakin memantapkan individu kaum muslim untuk selalu berjalan sesuai dengan aturan Islam.   Pilar kedua ini akan menutup celah bagi setiap individu mukmin yang hendak mencoba keluar dari ketentuan Allah swt.

Ketiga, peran dan fungsi negara dalam menerapkan hukum-hukum Islam.  Negara merupakan pilar yang sangat penting demi terlaksananya hukum-hukum Allah di tengah-tengah masyarakat.   Negara juga berperan sebagai pelaksana hukum, sekaligus pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan-aturan Islam. Negara juga bertanggungjawab menciptakan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat di segala bidang.   Negara berkewajiban untuk meningkatkan taraf hidup dan menjamin rasa aman masyarakat.  Meningkatnya kesejahteraan rakyat  tentu akan berdampak positif bagi masyarakat.  Terutama, untuk meredam niat-niat untuk melanggar hukum Allah swt.

Negara dengan seluruh aparatnya bertanggung jawab penuh untuk mengontrol dan mengawasi semua hal yang berdampak negatif bagi masyarakat.  Negara akan mengatur dan mengawasi seluruh media massa, agar tidak menimbulkan madlarat bagi rakyat.  Negara akan menindak tegas siapapun yang berusaha menghancurkan ‘aqidah umat.   Untuk itu, negara akan berperan penuh untuk menjaga ‘aqidah umat, dengan jalan menerapkan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan penjagaan ‘aqidah umat.   Negara juga bertanggungjawab menyebarkan dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia.

Inilah tiga pilar dasar yang akan menjamin keberhasilan penerapan syari’at Islam.  Bila tiga pilar ini berjalan dan berfungsi secara optimal, hukum Allah akan dengan mudah bisa diterapkan kembali di tengah-tengah masyarakat.